Unit Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menangkap pelaku pencurian sepeda motor pada malam Natal 2024 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku pencurian berinisial ZIO alias Omal (25) masih memiliki hubungan keluarga dengan korban berinisial TE (26).
Kasus curanmor itu terjadi di parkiran kamar kos TE di Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo. Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan Omal mencuri sepeda motor Honda Beat tersebut saat TE tertidur pulas seusai mengikuti ibadah malam Natal.
Pelaku yang berasal dari Kota Komba, Manggarai Timur, NTT, itu mencuri sepeda motor menggunakan kunci cadangan. Omal mendapat kunci cadangan itu saat menginap di kos TE sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban selepas pulang ibadah malam Natal di gereja memarkirkan sepeda motor Honda Beat dalam keadaan terkunci stang, lalu masuk kosan untuk istirahat," kata Lufthi, Sabtu (4/1/2025) sore.
"Pelakunya masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban," lanjut dia.
TE membuat laporan kehilangan sepeda motor itu pada 26 Desember 2024. Saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi motor tersebut berada di salah satu kontrakan yang tak jauh dari kos korban. Omal ditangkap pada Jumat (3/1/2025).
"Motor tersebut kemudian diketahui dikendarai oleh pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri. Namun, pelaku berhasil diamankan," Lufthi.
"Dari keterangan, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut dicuri dengan menggunakan kunci serep. Di mana, kunci itu sebelumnya telah diambil pelaku saat menginap di kosan korban," lanjut dia.
Omal telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancamannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, Omal ditahan di sel Rutan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(hsa/hsa)