Residivis Ditangkap Saat Hendak Ngojek Pakai Motor Curian

Tabanan

Residivis Ditangkap Saat Hendak Ngojek Pakai Motor Curian

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 31 Okt 2024 13:30 WIB
Tiga pelaku curammor di halaman depan Polres Tabanan, Kamis (31/10/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali).
Foto: Tiga pelaku curammor di halaman depan Polres Tabanan, Kamis (31/10/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali).
Tabanan -

Nyoman AP alias Komang (26) asal Desa Sudaji, Buleleng, kembali ditangkap atas kasus pencurian motor (curanmor). Komang ditangkap saat duduk di atas motor curiannya. Dia hendak menggunakan motor itu untuk ojek. Komang pernah ditangkap di wilayah Buleleng pada 2019. Saat itu, dia terlibat pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan Komang dibekuk atas kasus curanmor di wilayah Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Dia diciduk di Denpasar.

"Pelaku diamankan di wilayah Denpasar. Modusnya, pelaku mengambil motor di halaman rumah setelah melihat kunci masih menyantol di halaman," ujar Chandra yang didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufik Effendi di Polres Tabanan, Kamis (31/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra mengungkapkan Komang mengambil motor Yamaha Nmax sekitar pukul 03.45 Wita, Kamis (11/7/2024). Dari hasil interogasi, pada dini hari itu Komang sengaja berkeliling untuk mencari motor yang kuncinya masih tercantol. Begitu tahu motornya raib, korban lantas melapor ke Polres Tabanan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Polisi menangkap Komang sekitar pukul 13.00 Wita, Kamis (19/10/2024). Saat itu, dia sedang duduk di atas sepeda motor Nmax yang dicurinya. Rencananya, dia ngojek dengan motor itu. Setelah diamankan, pelaku dan kendaraan dibawa ke Polres Tabanan.

"Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Rencananya motor untuk ngojek," terang Chandra.

Penyidik menjerat Komang dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Ancamannya hukuman penjara sembilan tahun.

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus

Dalam kasus berbeda, Satreskrim Polres Tabanan juga mengamankan tiga orang pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni SMN alias Putra (19), DPRD alias Dama (23), dan JRT Ledi alias Jitro (20).

Mereka diringkus lantaran kasus curanmor di Banjar Dinas Riang Tengah, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Kamis (19/9/2024) pukul 02.00 Wita.

Para pelaku mencuri dua motor di garasi korban. Yakni, Yamaha Nmax dan Honda Beat. Tim Opsnal Polsek Penebel dibantu Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan setelah korban melapor.

"Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda-beda. Tabanan dan Badung," ungkap Chandra.

Putra diamankan di sekitar lokasi kejadian, Dama diamankan di Perum Palma Bakisan, Tabanan, sedangkan Jitro diamankan di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Setelah ditangkap, ketiganya digiring ke Polsek Penebel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah diperiksa, pelaku mengaku melakukan karena faktor ekonomi dan ini pertama kali mereka melakukan aksinya," pungkas Chandra.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads