Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali. Dua tersangka tersebut antara lain Kepala Desa Pandan Indah, Mahsun, dan Kepala Desa Barabali, Lalu Ali Junaidi.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi menuturkan penetapan tujuh tersangka itu dilakukan pada Sabtu (28/12/2024). "Iya benar, Satreskrim Polres Lombok Tengah sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka," ujarnya kepada detikBali, Kamis (2/1/2025).
Brata menjelaskan sebanyak empat tersangka berasal dari Desa Pandan Indah. Mereka antara lain, Kepala Desa Pandan Indah Mahsun, Koordinator Desa penyaluran bansos WN, serta MI dan HO sebagai penjual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tiga tersangka dari Dea Barabali adalah Kepala Desa Barabali Lalu Ali Junaidi, Staf Keuangan Desa Barabali KA, dan Koordinator Desa Barabali GHE.
Brata menerangkan kerugian negara akibat korupsi penyaluran bansos tersebut mencapai Rp 226 juta. "Sesuai hasil audit BPKP, Jumlah kerugian negara dari kasus ini sebanyak Rp 126 juta untuk Desa Barabali dan Pandan Indah Rp 100 juta," paparnya.
Polisi menjerat tujuh tersangka itu dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, seluruh tersangka belum ditahan.
(gsp/hsa)