Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32) menjalani sidang perdana atas perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Duo kembar asal Ukraina pemilik laboratorium narkoba rahasia (clandestine drug laboratory) di Sunny Villa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, itu terancam hukuman mati.
"Di dakwaan, ada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itu ancamannya (hukuman) mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni di PN Denpasar, Kamis (3/10/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa saat sidang, perkara itu berawal saat Ivan dan Mykyta diajak ke Bali oleh seseorang berinisial RN. RN yang kini buron itu mengajak Ivan dan Mykyta ke Bali untuk mendirikan pabrik dan memproduksi ganja dan mefedron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duo kembar itu dijanjikan upah US$ 10 ribu per 1 kilogram (kg) mefedron dan US$ 3.000 setiap 1 kg ganja yang diproduksi. Ivan dan Mykyta menyetujui tawaran RN. Mereka lalu terbang dari Ukraina ke Bali.
Mendarat di Bali, RN lalu mengenalkan dua kembar Ukraina itu kepada OK yang kini juga buron. OK yang membiayai produksi dan mengajari duo kembar Ukraina itu meracik mefedron dan bercocok tanam ganja hidroponik.
"Pada 7 November 2022, OK mengontrak tanah di Sunny Villa atas nama ibunya. Di sana, Ivan, Mykyta, dan RN membangun rumah serta memasang semua instalasi dan peralatan yang dibutuhkan untuk memproduksi mefedron dan ganja," kata Dhoni.
Pada Mei 2023, rumah dan semua instalasi serta peralatan produksi mefedron dan ganja sudah siap. OK yang mengetahui segala sesuatunya sudah dibangun, langsung mengupahi Ivan dan Mykyta sebesar US$ 30 ribu.
Setelah itu, Ivan dan Mykyta mulai bekerja. Mefedron dan ganja pun selesai diproduksi dengan bobot masing-masing 1 kg setelah dua bulan lebih. Lalu, mereka menggunakan jasa ojek online untuk mengantar mefedron dan ganja agar diletakkan di sebuah tempat.
Setelah dua jenis narkoba itu berada di tempat yang dimaksud, ada tersangka asal Rusia bernama Konstantin Kruts yang mengambil paket mefedrone dan ganjanya. Kruts lalu membagi mefedrone dan ganjanya ke dalam paket kecil yang sudah disesuaikan dengan pesanan pelanggan.
"Pembeli telah melakukan pemesanan sesuai dengan instruksi dari pemegang akun Hydra. Pembayarannya menggunakan transaksi cryptocurrency exchange," ungkap Imam.
Pada Kamis (2/5/2024), polisi menggerebek pabrik narkoba di Sunny Village itu. Penggerebekan itu berdasarkan penggerebekan pabrik yang sama di Sunter, Jakarta Utara, milik Fredy Pratama.
(hsa/gsp)