Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangani 16 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2024. Dari belasan kasus TPPO itu, 10 di antaranya diserahkan ke pengadilan, sementara 6 kasus lainnya dalam tahapan penyidikan.
"Terkait dengan praktik TPPO ini pada tahun ini ada 16 kasus yang kami tangani dan sudah proses hukum terhadap para pelakunya," ujar Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat rilis akhir tahun di Mapolda NTT, Selasa (24/12/2024).
Menurut Patar, dalam kasus TPPO itu delapan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban berjumlah 39 orang. Para pelaku melancarkan aksi mereka dengan merekrut pada korban untuk dipekerjakan ke luar negeri dengan janji upah besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen untuk menindak pelaku TPPO dengan penegakan hukum yang tegas, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap jaringan perdagangan orang yang sering kali melibatkan sindikat internasional. Hal ini juga sebagai bentuk mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," jelas mantan Kapolres Alor itu.
Selain itu, selama 2024 juga Polda NTT menangani tiga kasus people smuggling atau penyelundupan orang. Para korban itu berasal dari China dan Bangladesh.
"Jadi untuk people smuggling ada tiga kasus yang kami tangani selama ini," pungkas Patar.
(dpw/dpw)