4 Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Anaknya, dan Ustaz

Round Up

4 Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Anaknya, dan Ustaz

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 24 Des 2024 10:17 WIB
Tiga tersangka pemerkosaan santriwati di ponpes Lombok Barat, NTB.
Foto: Tiga tersangka pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Lombok Barat. (dok. Istimewa)
Lombok Barat -

Empat santriwati menjadi korban tindakan asusila di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mirisnya, pelaku adalah orang-orang yang seharusnya melindungi mereka.

Ada tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, AM (pimpinan ponpes), D (anak AM), dan seorang ustaz berinisial WM. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat nomor: S.Tap/101/XII/RES.1.24/2024 Reskrim Polres Lombok Barat.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa para tersangka diduga memerkosa empat santriwati yang menempuh pendidikan di ponpes tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka tiga orang. Ada pimpinan pondok, anaknya pimpinan pondok, sama ada ustaz," kata Joko, Senin (23/12/2024).

"Salah satu korban sudah disetubuhi. Korban adalah santriwati tingkat Aliyah (setara SMA) dan Tsanawiyah (setara SMP)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, kata Joko, ada satu korban dengan dua pelaku. Menurut Joko, modus para tersangka adalah meminta korban untuk menjaga anggota keluarga pelaku yang sakit secara bergiliran di lingkungan ponpes. Saat itulah para pelaku melancarkan aksi bejatnya.

"Di situlah kemudian, terjadi persetubuhan dan pencabulan. Satu (sudah disetubuhi). Ada satu korban dengan dua pelaku. Ada pelaku dengan korban yang sama," jelas Joko, yang juga merupakan akademisi Universitas Mataram itu.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, LPA Mataram memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

"Jadi, awal mula keluarga korban yang hubungi LPA minta pendampingan karena ada kasus ini," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Dharma Wiryatamaja, membenarkan penetapan tersangka dalam kasus ini. "Benar," kata AKP Abi melalui pesan singkat.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. A

Namun, Abi belum memberikan keterangan lebih rinci terkait modus operandi dan perkembangan kasus ini. "Saya jelaskan di kantor ya," ujarnya singkat.




(hsa/hsa)

Hide Ads