Polisi menangkap seorang pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), FR (46), atas kasus dugaan pemerkosaan. Pria asal Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, itu ditangkap karena memerkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.
"Semalam kami amankan terduga pelaku di Pantai Tampah, Desa Mekarsari," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun, Kamis (19/12/2024).
Aksi pemerkosaan itu dilakukan FR pada 7 Desember 2024 dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita. "Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar anaknya," ujar Luk Luk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FR kemudian mulai melancarkan aksinya. Dia kemudian menelanjangi korban dan memerkosanya. Anak perempuan itu tak berani melawan karena takut dipukul ayahnya.
"Pada saat kejadian korban tidak berani menolak dan melawan karena korban takut, yang mana korban sering melihat pelaku memukul dan mengancam ibu korban," imbuhnya.
Esoknya, remaja perempuan itu menelepon ibunya yang bekerja di Taiwan. Dia menceritakan kejadian yang menimpanya.
"Sehingga ibu korban memberi tahu bibi korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah," bebernya.
Saat ini, FR telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Luk Luk.
(dpw/hsa)