Kasat Reskrim Polres Kupang Tegaskan Rekaman Telepon Minta Uang Hoaks

Kasat Reskrim Polres Kupang Tegaskan Rekaman Telepon Minta Uang Hoaks

Hakim Dwi Saputra - detikBali
Rabu, 18 Des 2024 21:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono di kantornya, Rabu (20/11/2024).
Foto: Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono. (dok. Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono menegaskan rekaman suara percakapan di telepon yang dinarasikan sebagai suaranya dan Ketua Koperasi Pah Meto Nikson Jalla adalah hoaks alias tidak benar.

Dalam rekaman tersebut terdengar percakapan seorang pria yang mengaku sebagai Yeni bernegosiasi dan meminta sejumlah uang kepada Nikson. Ini buntut penahanan satu unit truk yang mengangkut lima ton mangan miliknya.

"Saya pastikan rekaman tersebut adalah bohong (hoaks) bukan klien saya (Yeni). Kasus ini secara resmi sudah kami laporkan ke Polda NTT agar diproses secara hukum supaya kasusnya menjadi terang-benderang," tegas Bildad Thonak, selaku kuasa hukum Yeni Setiono, dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Rabu (18/12/2024).

Penjelasan Bildad tersebut merupakan hak jawab Yeni Setiono atas pemberitaan detikBali dengan judul 'Kasat Reskrim Polres Kupang Diduga Peras Pemilik Koperasi Pah Meto Rp 20 Juta'. Artikel itu terbit pada Jumat (6/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bildad menduga ada konspirasi oknum tak bertanggungjawab dengan menyebarluaskan rekaman tersebut guna melakukan pembunuhan karakter terhadap Yeni. Dia menegaskan ada perbedaan suara yang sangat menyolok antara suara pria dalam rekaman telepon dengan suara asli Yeni.

Perbedaan lainnya adalah nomor telepon yang menghubungi Nikson Yalla dari pria yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang adalah 081222777915. Sementara, nomor Yeni adalah 082234141xxx.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya, dari nada suara pria dalam rekaman telepon itu saja, kita sudah bisa tahu bahwa itu bukan suara klien saya. Dan kembali saya tegaskan bahwa klien saya tidak mungkin melakukan pemerasan kepada pihak yang sementara terlibat kasus," tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang itu.

Sejauh ini, dia melanjutkan, hasil penyelidikan Polda NTT terkait laporan kliennya, terdeteksi keberadaan pria yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang itu berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saya minta agar masyarakat jangan percaya dengan isi rekaman itu. Isi rekaman itu adalah bohong dan tidak benar," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, beredar rekaman suara percakapan telepon yang diduga mencatut Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono. Orang di dalam percakapan memeras pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, sebesar Rp 20 juta. Nikson selama ini melakukan aktivitas bisnis tambang batu mangan di Kupang.

Dari rekaman yang diperoleh detikBali, awalnya suara di dalam telepon itu menjelaskan mengenai truk memuat mangan sebesar 5 ton yang ditahan di Polres Kupang. Dia kemudian meminta waktu kepada Nikson agar bisa menyelesaikan kasusnya secara baik-baik.

"Saya komunikasi dengan Pak Nikson mengenai kendaraan ini bagaimana baiknya agar permasalahannya bisa kelar. Artinya tidak panjang lagi karena kalau diperpanjang lagi bisa mengganggu aktivitas dari Pak Nikson selaku pemilik Koperasi Pah Meto," kata orang dalam rekaman tersebut dikutip detikBali, Jumat (6/12/2024).

Nikson kemudian mempertanyakan kapan truknya bisa dikeluarkan. Namun, orang yang mengaku Yeni mengatakan masih menghadap ke Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata selaku pimpinannya agar bisa mengeluarkan truk tersebut.

"Begini Pak, ini kan masih melalui proses. Saya juga kan harus menghadap ke Pak Kapolres agar kalau memang bisa dibantu, maka kami siap membantu, tapi Pak Nikson harus mengerti juga di posisi saya selaku kasat di sini kan masih sebagai bawahan artinya saya masih punya pimpinan," ujar orang dalam rekaman itu.

Nikson terus mempertanyakan seberapa nominal uang yang harus dibawa sebagai uang tebusan. Sebab, kesanggupan Nikson hanya Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun, bagi Yeni, nominal itu terlalu minim untuk kasus tersebut.

"Kira-kira berapa Pak?" tanya Nikson.

"Saya tidak bisa menyampaikan kepada Pak (soal nominalnya). Jangan sampai saya sampaikan nominal sekian, terus saya menghadap ke pimpinan, tapi tidak sesuai dengan apa yang diinginkan beliau. Itu kan saya yang salah lagi," jawab suara tersebut.

Dia kemudian mengaku kasus seperti itu, uang tebusannya di atas dari Rp 15 juta, yaitu Rp 20 juta. Dia juga meminta kesanggupan dari Nikson baru bisa menghadap ke Kapolres Kupang.




(hsa/hsa)

Hide Ads