Polres Kupang Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Tambang Mangan Liar

Polres Kupang Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Tambang Mangan Liar

Hakim Dwi Saputra - detikBali
Rabu, 18 Des 2024 22:13 WIB
Polisi mengamankan truk yang memuat 5 ton batu mangan di Kabupaten Kupang, NTT, Senin (18/11/2024) malam. (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: Polisi mengamankan truk yang memuat 5 ton batu mangan di Kabupaten Kupang, NTT, Senin (18/11/2024) malam. (Yufengki Bria/detikBali).
Kupang -

Kasus dugaan tambang batu mangan liar di wilayah Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditangani Polres Kupang sudah masuk tahap penyidikan. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 17 saksi terkait kasus tersebut. Dua di antaranya adalah ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas ESDM Provinsi NTT.

"Masih proses penyidikan. Ada 17 saksi yang diperiksa, termasuk satu ahli dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)," ungkap Kasatreskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono kepada detikBali, Rabu (18/12/2024).

Dia menegaskan Koperasi Pah Meto yang mengelola tambang tersebut tidak pernah menunjukkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang mangan di Amarasi Barat. Hal itu juga terbukti saat polisi mengecek ke Dinas ESDM NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami konfirmasi Dinas ESDM, IPR ada di wilayah Fatuleo, tapi pertambangan di Amarasi," beber Yeni.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Kupang memasang Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas pertambangan diduga ilegal itu, Yeni menegaskan, sudah merugikan negara.

ADVERTISEMENT

"Sementara ini kerugian negara masih dihitung," tandas perwira kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kupang mengamankan truk bermuatan mangan milik Koperasi Pah Meto karena sopir tak bisa menunjukkan izin pertambangan rakyat.

"Saat diperiksa petugas, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izinnya," kata Yeni di Polres Kupang, Rabu (20/11/2024).

Yeni menjelaskan Koperasi Pah Meto hanya memiliki izin pertambangan rakyat di Kecamatan Fatuleu dengan luasan sekitar 10 hektare. Padahal, truk yang ditahan itu mengambil mangan di Kecamatan Amarasi Barat.

"Hasil penyelidikan kami mendapati IPR yang dikeluarkan di Kecamatan Fatuleu tidak bisa digunakan di kecamatan lain," jelas Yeni.

Yeni mengatakan saat dimintai keterangan, pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, hanya menyampaikan memiliki surat izin. Sehingga polisi masih melakukan pembuktian.

Menurut Yeni, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM NTT. Hasilnya koperasi tersebut sudah ditegur dua kali oleh Dinas ESDM NTT.

"Kami masih memeriksa para pihak. Kemarin kami juga sudah layangkan pemanggilan terhadap pemilik truknya (Nikson Jalla)," beber Yeni.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads