Polres Kupang Sebut Truk Koperasi Pah Meto Muat Mangan Ilegal

Polres Kupang Sebut Truk Koperasi Pah Meto Muat Mangan Ilegal

Yufengki Bria - detikBali
Rabu, 20 Nov 2024 12:19 WIB
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono di kantornya, Rabu (20/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono di kantornya, Rabu (20/11/2024). Foto: Yufengki Bria/detikBali
Kupang -

Polres Kupang mengungkap Koperasi Pah Meto yang mengambil batu mangan di Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga tidak mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR). Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono menuturkan polisi mengamankan truk bermuatan mangan milik koperasi tersebut karena sopir tak bisa menunjukkan izin pertambangan rakyat.

"Saat diperiksa petugas, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izinnya," kata Yeni di Polres Kupang, Rabu (20/11/2024).

Yeni menjelaskan Koperasi Pah Meto hanya memiliki izin pertambangan rakyat di Kecamatan Fatuleu dengan luasan sekitar 10 hektare. Padahal, truk yang ditahan itu mengambil mangan di Kecamatan Amarasi Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penyelidikan kami mendapati IPR yang dikeluarkan di Kecamatan Fatuleu tidak bisa digunakan di kecamatan lain," jelas Yeni.

Yeni mengatakan saat dimintai keterangan, pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, hanya menyampaikan memiliki surat izin. Sehingga polisi masih melakukan pembuktian.

ADVERTISEMENT

Menurut Yeni, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM NTT. Hasilnya koperasi tersebut sudah ditegur dua kali oleh Dinas ESDM NTT.

"Kami masih memeriksa para pihak. Kemarin kami juga sudah layangkan pemanggilan terhadap pemilik truknya (Nikson Jalla)," beber Yeni.

Sebelumnya, Polres Kupang mengamankan sebuah truk berpelat nomor DH 8188 BJ di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kupang, pada Senin (18/11/2024) malam. Truk itu memuat batu mangan 5 ton dan pemiliknya mengeklaim sudah mengantongi izin.




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads