Polres Kupang mengungkap Koperasi Pah Meto yang mengambil batu mangan di Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga tidak mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR). Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono menuturkan polisi mengamankan truk bermuatan mangan milik koperasi tersebut karena sopir tak bisa menunjukkan izin pertambangan rakyat.
"Saat diperiksa petugas, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izinnya," kata Yeni di Polres Kupang, Rabu (20/11/2024).
Yeni menjelaskan Koperasi Pah Meto hanya memiliki izin pertambangan rakyat di Kecamatan Fatuleu dengan luasan sekitar 10 hektare. Padahal, truk yang ditahan itu mengambil mangan di Kecamatan Amarasi Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyelidikan kami mendapati IPR yang dikeluarkan di Kecamatan Fatuleu tidak bisa digunakan di kecamatan lain," jelas Yeni.
Yeni mengatakan saat dimintai keterangan, pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, hanya menyampaikan memiliki surat izin. Sehingga polisi masih melakukan pembuktian.
Menurut Yeni, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM NTT. Hasilnya koperasi tersebut sudah ditegur dua kali oleh Dinas ESDM NTT.
"Kami masih memeriksa para pihak. Kemarin kami juga sudah layangkan pemanggilan terhadap pemilik truknya (Nikson Jalla)," beber Yeni.
Sebelumnya, Polres Kupang mengamankan sebuah truk berpelat nomor DH 8188 BJ di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kupang, pada Senin (18/11/2024) malam. Truk itu memuat batu mangan 5 ton dan pemiliknya mengeklaim sudah mengantongi izin.
(gsp/hsa)