IWAS (22), pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial MA, akan mendapat beragam fasilitas di sel khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Fasilitas untuk tunadaksa tanpa kedua tangan itu antara lain, toilet duduk hingga shower yang berbeda dengan tahanan lainnya.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Lapas Lombok Barat terkait proses hukum IWAS. Joko meminta Lapas Lombok Barat untuk menyiapkan sel khusus jika IWAS ditahan.
"Paling tidak ruangannya sudah siap," kata Joko kepada detikBali, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joko, Lapas Lombok Barat telah memiliki dua ruangan khusus yang bisa digunakan untuk menampung penyandang disabilitas seperti IWAS. Ia menilai kedua ruang tahanan itu bisa ditempatkan untuk IWAS.
"Satu kamar ada dua kamar mandi. Toiletnya ada yang jongkok dan duduk, kemudian ada shower," imbuh Joko.
Saat ini, IWAS masih berstatus sebagai tahanan rumah. Joko menyebut IWAS baru dapat dipindahkan ke Lapas Lombok Barat setelah masa tahanan rumah tersebut habis.
Di sisi lain, Joko meminta agar IWAS mendapatkan pendamping selama menjadi tahanan lapas. Menurut dia, pendamping IWAS dapat berasal dari warga binaan di lapas tersebut. Nantinya, pendamping itu diberikan tugas untuk memfasilitasi kebutuhan IWAS.
"Umpamanya IWAS butuh bantuan buka celana, nanti akan ada tenaga pendamping yang bantu," kata Joko.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat Muhammad Fadli membenarkan telah memiliki ruangan khusus bagi warga binaan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Ia memastikan ada warga binaan yang ditugaskan untuk membantu dan mengurus tahanan lain yang memiliki keterbatasan.
Menurut Fadli, pendampingan serupa juga berlaku untuk tahanan yang sakit. "Ada yang sakit stroke, kami tugaskan warga binaan lain untuk mengurus. Mungkin bisa dipakai cara seperti itu, apabila yang bersangkutan (IWAS) tidak bisa mengurus diri sendiri," pungkasnya.
Jaksa Teliti Berkas Perkara IWAS
Berkas perkara tersangka pelecehan seksual IWAS telah diserahkan kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (16/12/2024). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan berkas tersebut saat ini masih diteliti.
"Berkasnya baru masuk di PTSP (perizinan terpadu satu pintu). Hari ini sudah di bagian persuratan pimpinan," ujar Efrien, Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya, Efrien melanjutkan, berkas kasus dugaan pelecehan seksual IWAS diserahkan oleh penyidik Polda NTB ke jaksa Kejati pada Jumat (13/12/2024). Setelah diteliti jaksa, berkas IWAS dikembalikan lagi kepada polis karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi.
"Iya, berkas perkara sudah dikirim kembali oleh penyidik Polda ke Kejati, Senin kemarin," tandas Agus.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Belakangan, korban pelecehan seksual tersebut terus bertambah hingga mencapai 17 orang.
(hsa/gsp)