Ralat Pernyataan, Deputi Imipas: Tak Ada Amnesti Napi Narkotika Bali Nine

Ralat Pernyataan, Deputi Imipas: Tak Ada Amnesti Napi Narkotika Bali Nine

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 17 Des 2024 08:11 WIB
Momen 5 narapidana Bali Nine dipulangkan ke Australia (dok.istimewa)
Momen 5 narapidana Bali Nine dipulangkan ke Australia (dok.istimewa)
Denpasar -

Deputi Koordinator Imigrasi dan Permasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenko Kumham dan Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, meralat pernyataannya yang menyebut pemerintah tak pernah memberikan grasi kepada pelaku kejahatan narkoba. Dia meluruskan seharusnya istilah yang tepat adalah amnesti.

"Maaf saya salah sebut maksudnya pemerintah tidak ada memberikan amnesti," ujar Surya kepada detikBali, Senin (16/12/2024).

Hal itu merujuk pada pemulangan terpidana narkotika Bali Nine ke Australia. Mereka dipindahkan dengan status tahanan atau tanpa pengampunan dari presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan. Sedangkan grasi adalah hak istimewa presiden untuk memberikan pengampunan atau keringanan hukuman kepada terpidana. Grasi dapat berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan.

Saat ditanya alasan pemerintah tidak memberikan grasi kepada Bali Nine seperti kasus Schepelle Corby yang diberikan grasi 5 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu, Surya menegaskan bahwa Bali Nine bukan dibebaskan hukuman pidananya, tetapi dipindahkan ke negara asalnya.

"Bali Nine itu bukan bebas, karena dipindah untuk melaksanakan hukuman di negara mereka," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan grasi kepada lima narapidana 'Bali Nine' yang dipulangkan ke Australia. Indonesia tidak pernah memberi grasi kepada narapidana narkoba.

"Tidak diberikan grasi oleh pemerintah dan tidak ada sejarahnya pemerintah memberikan grasi kepada narapidana dalam kasus narkoba," ujar Surya.

Belakangan, istilah grasi itu diubah karena Presiden SBY pernah memberi grasi ke terpidana narkoba, Corby. Menurut Surya, yang benar adalah pemerintah Indonesia tak pernah memberikan amnesti.




(dpw/dpw)

Hide Ads