Alasan Prabowo Tak Beri Grasi 5 Terpidana Narkoba Bali Nine

Alasan Prabowo Tak Beri Grasi 5 Terpidana Narkoba Bali Nine

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 16 Des 2024 12:33 WIB
5 narapidana Bali Nine telah dipulangkan ke Australia. (Istimewa)
5 narapidana Bali Nine telah dipulangkan ke Australia. (Foto: Istimewa)
Denpasar -

Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan grasi kepada lima narapidana 'Bali Nine' yang dipulangkan ke Australia. Ternyata, Indonesia tidak pernah memberi grasi kepada narapidana narkoba.

"Tidak diberikan grasi oleh pemerintah dan tidak ada sejarahnya pemerintah memberikan grasi kepada narapidana dalam kasus narkoba," ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram kepada detikBali, Senin (16/12/2024).

Surya menegaskan kelima narapidana itu akan melanjutkan hukuman pidananya di Australia. "Seperti yang saya sampaikan yang bersangkutan tidak diberikan grasi. Yang bersangkutan dipindahkan ke negaranya untuk tetap melanjutkan hukuman di negaranya, bukan dibebaskan di negaranya," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, lima terpidana 'Bali Nine' dipulangkan ke negara asalnya, Australia. Para napi penyelundup heroin ini dipulangkan tanpa grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Lima gembong narkoba itu telah tiba di Australia pada Minggu (15/12) kemarin. Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk memulangkan mereka.

Kelimanya yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka telah menjalani masa hukuman selama hampir 20 tahun.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kelima terpidana itu dipindahkan tanpa pengampunan. Itu artinya, mereka masih berstatus terpidana atau tahanan.

"Kami pindahkan semuanya dalam status tahanan," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (15/12).




(dpw/gsp)

Hide Ads