Anggota DPR RI Lalu Hadrian Irfani memberi perhatian khusus kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWAS (22) dengan 17 korban di Kota Mataram. Dia meminta kepada para penegak hukum di Polda NTB betul-betul berhati-hati dalam menangani kasus IWAS.
"Kami minta betul-betul dan harus ada kepastian hukum. Kalau memang hal itu benar terjadi kami mendukung aparat penegak hukum (APH) melanjutkan kasusnya," ujar Lalu Ari, sapaannya, di Mataram, Senin (16/12/2024).
Menurut Lalu Ari, kasus pelecehan seksual yang dilakukan Agus menjadi topik nasional. Untuk itu, dia mendukung APH bisa menyelesaikan kasus ini dengan cermat dan adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami berharap kepada masyarakat baik di dunia pendidikan mawas diri memperhatikan di sekitar kita jangan sampai pergaulan terlalu jauh sehingga tersandung ke hal yang terjadi hari ini," ujar anggota DPR dapil NTB II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Lalu Ari pun berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali. "Kasus ini harus ada kepastian hukum agar masyarakat kita kondusif," katanya.
Ketua DPW PKB NTB ini juga meminta agar pihak kepolisian dan kejaksaan menelaah kasus tersebut dengan cermat. Sejauh ini, Lalu Ari melanjutkan penanganan kasus IWAS sudah berjalan baik.
"Kalau Agus ditahan? Tidak ada masalah. Silakan saja. Ya tentu APH harus melihat apakah ini ada pengecualian atau tidak. Semua kan berdasarkan undang-undang. Kalau menyatakan boleh kenapa tidak?" kata Wakil Ketua Komisi X DPR Bidang Pendidikan, Sejarah, dan Olahraga itu.
Untuk diketahui, korban pelecehan seksual oleh pria difabel di Mataram, NTB, IWAS, terus bertambah. Total korban yang melapor ke polisi mencapai 17 orang. "Betul 17 orang korban," kata pendamping korban, Andre Saputra kepada detikBali, Senin (16/17/2024).
Menurut Andre, dari 17 korban tersebut sebanyak 9 orang sudah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Dua di antaranya merupakan anak-anak.
"Ada 9 yang sudah memberikan keterangan di Polda NTB, di antaranya 7 dewasa dan 2 usia anak," ujarnya.
(hsa/hsa)