Bunuh PSK Michat di Kos Denpasar, ABK Divonis 12 Tahun Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 12 Des 2024 14:27 WIB
Foto: Terdakwa seusai menjalani sidang agenda vonis di PN Denpasar, Kamis (12/12/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Anjas Purnama (24), warga asal Bekasi, Jawa Barat, divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 12 tahun penjara. Pria yang kala itu berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) sebuah kapal tongkang di Pelabuhan Benoa tersebut terbukti membunuh. Korbannya adalah seorang pekerja seks komersial (PSK) aplikasi kencan Michat berinisial F.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Anjas Purnama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa dihukum dengan penjara 12 tahun," kata Hakim Ketua Heriyanti dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (12/12/2024).

Heriyanti tidak mempertimbangkan unsur perencanaan dalam kejahatan yang dilakukan Anjas. Namun, Anjas telah memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Anjas terbukti secara sadar telah membunuh F yang diawali dengan tindak kekerasan. Anjas terbukti menganiaya F hingga lemas dan menghabisi nyawanya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa Anjas terbukti melakukan pembunuhan. Diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP," kata Heriyanti.

Vonis terhadap Anjas lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. Heriyanti mempertimbangkan hal yang meringankan. Salah satunya, Anjas belum pernah tersangkut kasus hukum apapun sebelumnya.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Anjas menyatakan menerima. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Pengacara Anjas, I Nyoman Hendri Saputra, mengungkapkan peristiwa pembunuhan tersebut. Awalnya, Anjas berkomunikasi di aplikasi Michat dan menyetujui layanan esek-esek korban pada Jumat (3/5/2024) pukul 17.00 Wita. Anjas berjalan kaki dari Pelabuhan Benoa untuk menemui korban di kos-kosannya di Pemogan.

Seusai bertemu, F lalu melayani Anjas sesuai kesepakatan saat berkomunikasi di aplikasi Michat. Setelah selesai melayani, korban menawarkan layanan yang sama untuk kali kedua dengan tarif yang sama.

Anjas menyetujui ajakan korban meski uangnya hampir habis. Namun, karena terlanjur mengiyakan, Anjas dan F lalu berhubungan badan.

"Tapi saat ditagih, terdakwa tidak bisa bayar. Terdakwa beralasan akan mentransfer uang ke korban dari rekening. Alasannya, dia masih punya uang Rp 500 ribu," kata Hendri.

Anjas lalu mengajak F untuk berhubungan badan untuk kali ketiga. Saat itulah, korban kembali menagih janji Anjas. ABK kapal itu panik, lalu mencekik F dengan tangan.

Korban sempat melawan. Tapi cekikan Anjas akhirnya membuat F terkapar tak berdaya. Usai dicekik lehernya, korban belum tewas. Mengetahui F masih lemas, Anjas lalu menghabisinya dengan melilitkan kabel catokan rambut untuk memastikan F sudah tewas.

Puas membunuh, Anjas masih sempat menggasak uang dan perhiasan milik F. Anjas lantas kabur ke tempatnya bekerja di Pelabuhan Benoa.



Simak Video "Video: Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Driver Online di Bali"

(hsa/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork