Pria bernama Amrin Al Rasyid Pane divonis hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Amrin membunuh pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi MiChat berinisial RA di Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
"Ya, benar. Terdakwa divonis dengan hukuman sembilan tahun penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Gde Ancana saat dihubungi detikBali, Selasa (17/9/2024).
Majelis hakim yang dipimpin I Putu Agus Adi Antara menyatakan Amrin memenuhi semua unsur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni sengaja menghilangkan nyawa orang lain. "Yang memberatkan, menghilangkan nyawa orang dengan sadis," kata Ancana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, vonis terhadap Amrin lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun hal yang meringankan hukuman, Amrin tidak berbelit dan mengakui semua perbuatannya selama tahapan persidangan.
Atas putusan itu, baik JPU dan pengacara terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, pembunuhan sadis itu terjadi setelah Amrin berhubungan seks dengan RA di sebuah indekos di kawasan Kecamatan Kuta, Badung, Bali, pada Jumat (3/5/2024) dini hari. Seusai berhubungan badan, RA tiba-tiba menaikkan tarif dan meminta Amrin membayar Rp 1 juta.
Amrin pun kaget dan tidak mau membayar lebih lantaran telah menyepakati tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan. RA yang mendesak meminta bayaran lebih, mengancam pelaku dengan memanggil teman-temannya
Amrin panik dan kalap. Ia lalu menganiaya dan menikam tubuh RA berkali-kali hingga nyawanya melayang. Pria berusia 21 tahun itu lantas membuang koper berisi mayat RA ke semak-semak.
Amrin sempat mematahkan leher RA agar mayat cewek MiChat itu muat saat dimasukkan ke dalam koper.
"Tidak ada unsur perencanaan. Penganiayaan juga tidak ada karena (terdakwa) langsung gorok leher korban," kata JPU Putu Windari Suli.
(iws/iws)