Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 6 Terdakwa Kasus 1,9 Ton Sabu di Batam

Kepulauan Riau

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 6 Terdakwa Kasus 1,9 Ton Sabu di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 14 Mar 2026 12:00 WIB
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Istimewa)
Foto: Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Istimewa)
Batam -

Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton. Permohonan banding diajukan terhadap 6 terdakwa yang telah divonis dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan upaya hukum itu diajukan terhadap enam terdakwa.

"Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa atau seluruhnya," kata Priandi, Sabtu (14/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, terdakwa Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea dragon divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Selain itu, dua warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube juga telah divonis dalam perkara yang sama. Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong divonis 17 tahun penjara dalam sidang yang digelar terpisah pada Jumat (6/3).

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap keduanya. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti hampir dua ton sabu yang dinilai sangat berbahaya jika beredar di Indonesia.

Dalam persidangan lainnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga awak kapal Sea Dragon yang terlibat dalam perkara tersebut.

Terdakwa Leo Candra Samosir yang merupakan juru mudi kapal divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Leo terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menilai jumlah barang bukti yang sangat besar dapat merusak masa depan generasi bangsa. Namun, terdakwa mendapat pertimbangan meringankan karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan Tambunan selaku chief officer dan Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal Sea Dragon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai keduanya memiliki peran penting dalam pengendalian muatan kapal yang membawa narkotika tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak terdapat hal yang meringankan bagi Richard. Barang bukti sabu sekitar 1,9 ton dinilai sangat membahayakan masyarakat apabila beredar.

Usai persidangan para terdakwa jaksa penuntut umum dan kuasa hukum para terdakwa sempat menyatakan pikir-pikir sebelum akhirnya Kejaksaan Negeri Batam memutuskan mengajukan banding atas seluruh putusan tersebut.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads