Adegan Bertemu di Taman Awali Rekonstruksi Pria Difabel Lecehkan Mahasiswi

Adegan Bertemu di Taman Awali Rekonstruksi Pria Difabel Lecehkan Mahasiswi

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 11 Des 2024 11:04 WIB
Proses rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual pria difabel di Taman Udayana, Mataram. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Proses rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual pria difabel di Taman Udayana, Mataram. (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus pria penyandang disabilitas (difabel) berinisial IWAS yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram. Rekonstruksi dimulai dari lokasi pelaku menemui korban.

Pantauan detikBali, rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita, Rabu (11/12/2024). Tampak hadir pelaku didampingi pengacara dan ibunya. Dalam reka adegan di lokasi pertama, IWAS memperagakan sejumlah adegan saat pertama kali bertemu korban.

Selain itu, terlihat juga sejumlah personel dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB dan penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi yang diterima, rekonstruksi akan dilakukan di tiga tempat yang berbeda. Di antaranya Taman Udayana, kemudian Islamic Center, dan homestay tempat IWAS diduga melakukan pelecehan seksual.

Kuasa hukum IWAS, Ainuddin mengatakan proses rekonstruksi yang dihadiri IWAS digelar untuk memperjelas kasus tersebut. Ia menilai agenda itu sangat penting bagi kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kami mengikuti proses karena rekonstruksi itu membuat semakin terang jelas, misalnya ada keraguan penyidik atau kekaburan informasi dari saksi lain maupun dari korban," kata Ainuddin kepada detikBali, Selasa.

Ainuddin mengeklaim hubungan badan yang dilakukan oleh IWAS korban murni suka sama suka karena ada kesepakatan di antara mereka.

"Yang jelas di situ ada kesepakatan (melakukan hubungan)," tegasnya.

Terkait langkah praperadilan, Ainuddin mengaku masih mempertimbangkan. Kasus ini sendiri terus bergulir dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Kalau praperadilan itu sedang kami diskusikan karena ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan tapi belum tahap dua," tandasnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads