Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi kasus IWAS, pria disabilitas yang dituding memerkosa mahasiswa, MA, di Mataram. Polisi menetapkan IWAS sebagai tersangka pelecehan seksual, bukan pemerkosaan.
"Jadi tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024).
Syarif menegaskan informasi terkait status IWAS sebagai tersangka pemerkosaan tidak benar. Dia perlu meluruskan bahwa IWAS dijerat dengan Pasal 6C UU TPKS. "Perlu diketahui, bahwa perkara ini bukan pemerkosaan," tegasnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif mengungkapkan, penyidik memproses kasus itu setelah ada laporan korban pada 7 Oktober lalu. Proses dilakukan sangat panjang hingga penetapan tersangka.
"Kami penyidik Polda NTB menangani bukan kami mencari-cari kesalahan orang. Tapi kami menangani karena adanya laporan pengaduan dari seorang perempuan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Kami menindaklanjuti. Proses ini berjalan terbuka, serta-merta kami tetapkan jadi tersangka. Tapi ini proses panjang," terangnya.
Dalam perjalanan kasusnya, Polda NTB telah berupaya memperhatikan sisi pelaku yang dalam hal ini adalah penyandang disabilitas. Polisi juga telah membuat MoU untuk memperhatikan kelompok disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
"Kami memikirkan penanganannya. Perkara ini bermula dari laporan masuk, kami lakukan penyelidikan, kami temukan bukti, kami minta keterangan saksi. Sekali lagi, ini proses panjang," bebernya.
Sebelumnya, IWAS dituding memerkosa seorang mahasiswi di Mataram, AM. Aksi itu dilakukan di salah satu homestay setelah dia memperdaya, mengelabui, dan memanipulasi korban. IWAS sudah dijadikan tersangka.
Simak Video 'Klarifikasi Polda NTB, Pria Disabilitas Bukan Tersangka Pemerkosaan':
(dpw/dpw)