Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan awal mula pertemuan pria difabel berinisial IWAS dengan seorang mahasiswi berinisial MA. IWAS merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap MA. Sebelum pelecehan itu, MA sempat menyampaikan curahan hati alias curhat kepada IWAS.
"Pertemuan ini tidak disengaja di Teras Udayana Kota Mataram. Si korban dan si pelaku berkenalan di sana, bercerita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat konferensi pers di kantornya, Senin (2/12/2024).
Setelah pertemuan itu, Syarif berujar, MA dan IWAS pun saling bercerita. Saat itu pula MA menceritakan pengalaman hidupnya kepada pria tunadaksa yang tak memiliki dua tangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si korban mengungkapkan perasaan dan pengalaman yang dilalui, si pelaku mendengarkan. Terjadi pembicaraan. Ada perkataan yang membuat korban merasa kalau tidak menuruti apa yang disampaikan pelaku. Ada kalimat dari pelaku 'kalau tidak mengikuti permintaan saya, saya akan bongkar aib kamu,'" ujar Syarif.
Singkat cerita, MA pun mengikuti keinginan IWAS. MA lantas membonceng IWAS menggunakan motor menuju sebuah homestay di Kota Mataram. Menurut Syarif, MA mengendarai motor berdasarkan arahan dari IWAS.
"Dalam ceritanya, yang membonceng adalah si korban ke homestay, tetapi yang mengarahkan adalah si pelaku. Nanti bisa didalami oleh pendamping," ujar Syarif.
"Maka terjadilah perbuatan pelecehan seksual itu yang terjadi di salah satu homestay di Kota Mataram," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi mengklarifikasi kasus yang melibatkan IWAS tersebut. Polisi menegaskan IWAS ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, bukan pemerkosaan. Kini IWAS dijerat dengan Pasal 6C UU TPKS.
"Tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," kata Syarif.
(iws/gsp)