Polisi menetapkan AR (32) sebagai tersangka pembacokan terhadap Aswadin. Pembacokan terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02, Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu terjadi saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kasusnya terus berproses. Status pelaku saat ini sudah menjadi tersangka," kata Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, kepada detikBali, Senin (2/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengungkapkan AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. AR terancam hukuman penjara hingga delapan tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, Eko melanjutkan, motif AR membacok Aswadin yang tak lain adalah tetangganya tersebut karena masalah pribadi. Meski begitu, dia berujar, Aswadin mengaku tidak memiliki masalah dengan AR. Saat ini, kondisi Aswadin sudah berangsur membaik dan sedang proses pemulihan.
"Murni tindakan kriminal. Korban sebelumnya juga tidak memiliki masalah dengan pelaku," pungkas Eko.
Sebelumnya, Aswadin dibacok saat pemungutan suara Pilkada Serentak di TPS 2 Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Bima, pada Rabu (27/11/2024). Akibat insiden tersebut, proses pemilihan sempat dihentikan sementara. Seusai kejadian, korban lantas dilarikan ke RSUD Bima.
(iws/iws)