Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 02, Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aswadin, dibacok saat pemungutan suara, pagi kemarin. Pembacokan itu terjadi tiba-tiba membuat kepanikan. Berikut sederet fakta dalam kasus itu.
Pemungutan Suara Setop Sementara
Aksi pembacokan itu membuat kepanikan. KPPS terpaksa menghentikan sementara proses pemungutan suara.
"Saat kejadian pembacokan proses pemungutan dihentikan sementara," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bima, Rizal Mukhlis, Rabu (27/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal mengungkapkan, awalnya proses pemungutan suara berjalan lancar saat dibuka pada pukul 07.00 Wita. Suasana menjadi mencekam kira-kira pukul 08.30 saat Aswadin dibacok.
Saat itu, pelaku AR, tiba-tiba datang dan langsung membacok Aswadin. Sekitar 40 menit kemudian, proses pemungutan suara kembali dilanjutkan. "Kembali dilanjutkan pukul 09.10 Wita dengan enam anggota KPPS," ujarnya.
Pelaku Satu Desa dengan Korban
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap AR. Dia ditangkap tak lama setelah pembacokan.
"Pelaku pembacokan Ketua KPPS 02 Desa Waduwani sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik.
AR (32) merupakan warga Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dia satu desa dengan Aswadin.
"Antara pelaku dengan korban sama-sama satu Desa," katanya.
![]() |
Saat ini, AR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima. Sementara Aswadin masih dirawat di RSUD Bima, setelah sebelumnya dilarikan ke Puskesmas Woha.
"Korban mengalami luka bacokan pada bagian punggung. Untuk saat ini korban sudah dalam keadaan sadar," pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Pembacokan Ketua KPPS di Bima |
Aswadin Dibacok karena Masalah Pribadi
Abdul Malik mengungkapkan pembacokan itu berawal saat Aswadin sedang melaksanakan tugas sebagai Ketua KPPS TPS 02 Desa Waduwani. Saat berlangsungnya pencoblosan, AR datang membawa kartu cek pemberitahuan ke TPS untuk melakukan pemungutan suara.
Pada saat jarak pelaku dengan korban berdekatan, AR tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang yang disimpan di pinggang sebelah kiri. AR langsung membacok punggung Aswadin. Dia juga menyerang ke arah leher dan kepala.
"Aksi pelaku dapat dihalau pihak kepolisian yang sedang melaksanakan tugas pengamanan TPS," ujarnya.
AR kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan oleh penyidik, motif pelaku membacok korban dilatarbelakangi masalah pribadi," jelas Abdul Malik.
Abdul Malik menegaskan kejadian pembacokan murni masalah pribadi. Tidak ada kaitannya dengan proses Pilkada 2024.
Baca juga: Pembacok Ketua KPPS di Bima Ditangkap! |
Tak Ganggu Penghitungan Suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid memastikan kasus penusukan tersebut tidak mengganggu jalannya proses pemungutan hingga penghitungan suara di TPS itu.
"Sama sekali tidak terganggu. Berjalan lancar," kata dia saat ditemui di Lombok Tengah, Rabu (27/11/2024).
"Terkait dengan kasus di Bima, itu sebetulnya permasalahan dendam pribadi. Peristiwa itu tidak terkait secara langsung dengan proses pilkada," imbuhnya.
Khuwailid menerangkan kasus pembacokan Aswadin tersebut sudah ditangani oleh polisi. Dia mengungkapkan, istri AR juga tercatat sebagai anggota KPPS.
(dpw/dpw)