DPR Dukung Langkah Prabowo Pulangkan Napi Bali Nine

Nasional

DPR Dukung Langkah Prabowo Pulangkan Napi Bali Nine

Matius Alfons Hutajulu - detikBali
Senin, 25 Nov 2024 08:41 WIB
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai sidak di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Foto: Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai sidak di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (ANTARA/Donny Aditra)
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyikapi positif rencana pemerintah memulangkan narapidana Bali Nine ke Australia. DPR menilai Presiden Prabowo Subianto memberi contoh penghargaan atas kesepakatan internasional kepada negara-negara lain.

"DPR mengapresiasi langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Prabowo. Ini memberi contoh bagi negara lain bagaimana menghargai kesepakatan-kesepakatan internasional," kata Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, Minggu (24/11/2024) dilansir dari detikNews.

Willy mengatakan transfer of prisoner adalah mekanisme yang disediakan oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC). Ia menilai Indonesia akan menampilkan kewibawaannya dalam politik internasional setelah transfer of prisoner ini disetujui Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah penghargaan terhadap kemanusiaan dan penghormatan terhadap mekanisme hukum internasional dan hukum lokal Australia," tutur Willy.

Anggota Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 11 ini mengungkapkan ada pesan kuat kemanusiaan dan penghargaan kepada mekanisme antarbangsa dari pemerintahan Prabowo dari peristiwa pemulangan narapidana Australia. "Pemulangan narapidana ini juga jadi pernyataan pemerintah pentingnya negara-negara di dunia untuk saling menghargai mekanisme internal negara," imbuh Willy.

Willy menyebut pemulangan narapidana asal Australia yang sudah ditetapkan hukuman seumur hidup ini oleh Pengadilan RI bukan berarti membebaskannya dari hukuman. Pemindahan tahanan atau disebut pemulangan oleh masyarakat umum adalah mekanisme pemindahan penanggung jawab peradilan dari negara yang menangkap dan mengadili ke negara asal para tahanan.

"Perlu diingat, transfer of prisoner ini bukan membebaskan narapidana. Ini adalah memercayakan sistem hukum negara asalnya Australia untuk menyelesaikan hukuman. Ini juga disebut dalam handbook of international transfer of sentenced prisoner. Ini yang perlu menjadi pemahaman bersama," tegas Willy.

Politikus Partai NasDem itu p menekankan Indonesia memiliki kepercayaan diri yang makin meningkat dalam hubungan internasional dengan adanya pemulangan narapidana yang sudah disetujui pemerintah.

"Kepemimpinan RI dalam mekanisme-mekanisme internasional akan makin dipercaya dengan keputusan strategis yang diambil dalam pemulangan narapidana ini. Ini langkah pembuka yang cemerlang," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Australia menyebutkan Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Indonesia juga berupaya memulangkan WNI yang kini ditahan di Australia.

Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.

Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada 2015. Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun tersebut.

"Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Bali Nine adalah warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. Satu dari sembilan orang itu dibebaskan dari penjara pada 2018.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Hide Ads