Seorang pria berinisial R (61), warga Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). R diduga menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
"Korban dijanjikan akan bekerja di pabrik di Taiwan dengan gaji sekitar Rp 15 juta per bulan, serta tempat tinggal yang sudah ditanggung," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, Sabtu (23/11/2024).
Kasus ini bermula pada November 2022, ketika korban menyampaikan keinginannya kepada ayahnya untuk bekerja di luar negeri. Ayah korban kemudian menghubungi pelaku, yang datang ke rumah korban untuk menawarkan bantuan keberangkatan ke Taiwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku meminta korban melengkapi dokumen, seperti KTP, KK, ijazah, paspor, dan hasil pemeriksaan kesehatan. Pada 6 Desember 2022, pelaku menjemput korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta sebagai biaya pengurusan keberangkatan. Pelaku juga memberikan kwitansi sebagai tanda pembayaran.
Setelah itu, korban dibawa ke salah satu perusahaan untuk wawancara dan menyerahkan dokumen persyaratan. Pelaku menjanjikan keberangkatan korban dalam dua minggu, tetapi korban tidak kunjung diberangkatkan. Saat korban meminta kejelasan, pelaku hanya meminta korban untuk bersabar.
Pada 2023, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 3,5 juta untuk memperpanjang paspor korban. Namun, hingga saat ini korban tidak juga diberangkatkan, dan pihak perusahaan maupun pelaku tidak memberikan kepastian. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.
"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujar Iptu Luk Luk.
Polres Lombok Tengah terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlibat.
(dpw/dpw)