Jadi Calo CPNS-PPPK, Pegawai Kontrak Pemkab Gianyar Ditahan Polisi

Jadi Calo CPNS-PPPK, Pegawai Kontrak Pemkab Gianyar Ditahan Polisi

Sui Suadnyana, Putu Krista - detikBali
Sabtu, 23 Nov 2024 15:23 WIB
Polres Gianyar merilis kasus pengungkapan calo CPNS dan PPPK yang dilakukan pegawai kontrak Pemkab Gianyar, Sabtu (23/11/2024). (Putu Krista/detikBali)
Foto: Polres Gianyar merilis kasus pengungkapan calo CPNS dan PPPK yang dilakukan pegawai kontrak Pemkab Gianyar, Sabtu (23/11/2024). (Putu Krista/detikBali)
Gianyar -

Pegawai kontrak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Desak Putu Punami, ditahan polisi lantaran menjadi calo rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perempuan berusia 47 tahun ini ditahan setelah dilaporkan salah satu korbannya, I Nyoman Mustika, terkait penerimaan PPPK di Pemkab Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menjelaskan Desak Punami berstatus pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar. Ia menjanjikan kelulusan penerimaan PPPK di Pemkab Gianyar dan CPNS serta pegawai administrasi di Pemkab Badung tanpa melalui tes.

"Korban Mustika ini hendak mengikutkan ponakannya Wayan Pradianta untuk penerimaan PPPK di BPKAD Kabupaten Gianyar dan ikut rekrutmen PNS untuk Pemkab Badung anaknya yang bernama Ni Wayan Eka Mustika Sari, sedangkan dirinya ikut daftar sebagai pegawai di staf ahli Pemkab Badung," kata Umar, Sabtu (23/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, untuk mengikuti tiga arah lowongan pegawai ini, Desak Punami meminta syarat berupa uang kepada Mustika untuk memudahkan proses rekrutmen pada Desember 2023.

"Hingga Februari 2024 ditunggu korban, tidak ada panggilan. Padahal, sudah menyerahkan dana Rp 129,2 juta dengan dukungan bukti kuitansi sehingga tersangka dilaporkan ke kepolisian Polres Gianyar," jelas Umar.

ADVERTISEMENT

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti kuitansi sebanyak tujuh lembar, surat keputusan (SK) bupati status kepegawaian tersangka dan keterangan sembilan saksi, termasuk ahli.

"Kuat dugaan ada korban lainnya, tersangka saat ini baru satu dan belum mengakui orang lain yang diajaknya dalam kasus ini," imbuh Umar.

Desak Punami dijerat tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara yang berhubungan dengan suap sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Ia terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads