Bawaslu Bali Pantau Pola 'Serangan Fajar' Melalui Uang Digital

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Bawaslu Bali Pantau Pola 'Serangan Fajar' Melalui Uang Digital

Sui Suadnyana, Rizki Setyo - detikBali
Jumat, 22 Nov 2024 19:56 WIB
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna saat ditemui di kantor Gubernur Bali, Jumat (22/11/2024). (Rizki Setyo/detikBali)
Foto: Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna saat ditemui di kantor Gubernur Bali, Jumat (22/11/2024). (Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali memantau pola 'serangan fajar' melalui uang digital menjelang masa pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pola 'serangan fajar' ini dinilai sudah berubah dari tunai menjadi transfer.

"Yang harus kami antisipasi pola-pola diubah dari konvensional jadi uang digital, ini perlu kami mitigasi," ujar Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Jumat (22/11/2024).

Menurut Agus, pemberian uang secara konvensional saat ini telah beralih ke digital. Oleh sebab itu, ia telah menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota se-Bali untuk mengawasi secara masif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu juga pemilih nantinya dan petugas kita di TPS, dilarang membawa kamera atau HP ke bilik karena berpotensi dokumentasi hasil pilihan," jelas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar itu.

Agus menilai politik uang biasanya dilakukan saat masa kampanye, masa tenang hingga di pemungutan suara. Namun, di Bali belum ditemukan tindakan tersebut selama kampanye.

ADVERTISEMENT

"TPS yang rawan money politik dan dekat dengan calon surah dipetakan. Kalau yang rawan money politik itu kami mitigasi, tetapi belum bisa kami jadikan sebuah rujukan," beber Agus.

Agus berujar selama proses masa tenang nanti, ia telah mengimbau agar tidak ada lagi media cetak maupun online yang masih iklan kampanye. Baliho-baliho yang menjadi alat peraga kampanye (APK) juga harus mulai dicopot.

"Kedua kami dalam fungsi pengawasan melakukan pengawasan APK, jadi tidak ada lagi alat peraga baik berupa spanduk baliho, stiker yang masih terpasang tertempel di wilayah-wilayah terkait kegiatan masa tenang," jelas Agus.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads