Tante bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) yang memutilasi ponakannya di Sulawesi Utara (Sulut) divonis mati. Aning memutilasi ponakan berinisial TAS (8) karena ingin mencuri perhiasan emas demi gaya hidup pada Januari 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan hakim dilihat dari situs SIPP PN Kotamobagu, Jumat (22/11/2024) dikutip dari detikNews.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Sulharman dengan anggota Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski pada Kamis (21/11/2024). Hakim memerintahkan Aning tetap berada dalam tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," ujar hakim.
Pembunuhan ini terjadi pada 18 Januari 2024 di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Aning memutilasi TAM demi merampas perhiasan milik korban.
Aning menggorok leher TAM menggunakan pisau hingga membuat kepala korban terpisah dari tubuhnya. Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas menegaskan pelaku dan keluarga korban tidak memiliki konflik.
"Sampai saat ini tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban tapi memang atas dasar ekonomi dari pelaku ini," ujar AKP Denny Tampenawas saat konferensi pers di Mapolresta Boltim, Jumat (19/1/2024).
Denny mengungkapkan bahwa pelaku kerap hidup bergaya hedonisme. Aning pun diduga gelap mata saat melihat keponakannya itu menggunakan perhiasan anting hingga kalung emas.
"Pelaku suka untuk hidup hedon sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu (membunuh dan mencuri perhiasan korban)" tambah Denny.
Pelaku Jual Perhiasan Korban
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. Hal ini dilakukan agar niatnya mengambil perhiasan korban berjalan mulus.
"Pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas sudah tanpa diketahui orang lain," terang Sugeng.
Pelaku kemudian menjual emas curian dari korban ke toko emas pada Kamis (18/1). Berdasarkan keterangan saksi dari penjaga toko emas, perhiasan itu dijual pelaku dengan harga Rp 3.670.000.
"(Menurut saksi) ada seorang ibu berambut pirang tidak dikenal dengan membawa seorang anak balita laki-laki sekitar 12.30 Wita membawa kalung emas dan sudah dijual seharga Rp 3.670.000 dan sudah diantar dengan kendaraan bentor," ungkap Sugeng.
Sugeng menuturkan uang tersebut lalu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang hasil penjualan emas curian itu dipakai membeli emas dengan berat 0,55 gram Rp 478 ribu dan handphone Rp 1,1 juta.
"Setelah itu pelaku pergi ke toko membeli popok, susu SGM, minuman, dan cokelat dengan total harga Rp 150 ribu setelah itu pelaku membayar bentor yang disewa seharga Rp 20 ribu," imbuh Sugeng.
Baca selengkapnya di sini
(nor/nor)