
Wanita Pemutilasi Ponakan di Boltim Divonis Mati
Arnita Mamonto alias Aning, pemutilasi bocah keponakannya, dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim di PN Kotamobagu. Kasus ini terjadi di Boltim, Sulut.
Arnita Mamonto alias Aning, pemutilasi bocah keponakannya, dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim di PN Kotamobagu. Kasus ini terjadi di Boltim, Sulut.
Arnita Mamonto, 19, divonis mati setelah memutilasi ponakannya, TAS (8), untuk mencuri perhiasan emas. Kasus ini terjadi di Sulawesi Utara pada Januari 2024.
Arnita Mamonto alias Aning (19) di Boltim, Sulut, kini menyesal telah memutilasi bocah perempuan berinisial TAM (8), yang merupakan keponakannya.
Bocah wanita inisial TAM (8) di Bolaang Mongondow Timur dimutilasi oleh tantenya, Aning (19). Pelaku kini baru menyesali perbuatannya.