Pengakuan Mahasiswa Nyetir Sambil Seks Oral Berujung Kecelakaan

Regional

Pengakuan Mahasiswa Nyetir Sambil Seks Oral Berujung Kecelakaan

Tim detikJogja - detikBali
Minggu, 17 Nov 2024 14:41 WIB
Tampang pelaku tabrak lari, mahasiswa berinisial MAT yang menewaskan pejalan kaki bernama Santoso (45) warga Ngaglik, Kamis (14/11/2024)
Tampang pelaku tabrak lari, mahasiswa berinisial MAT yang menewaskan pejalan kaki bernama Santoso (45) warga Ngaglik, Kamis (14/11/2024). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Denpasar -

Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial MTA (20) yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga Ngaglik, Sleman, pada Kamis (14/11) lalu. Korban, bernama Santoso (45), ditemukan tewas di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Sleman, Yogyakarta.

MTA, yang merupakan sopir mobil Xpander yang terlibat kecelakaan, diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda DIY di Bantul, bersama seorang wanita berinisial N. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya melakukan seks sambil berkendara.

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menyebutkan bahwa kejadian ini berawal ketika MTA mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol. Selain itu, MTA mengaku bahwa di dalam mobil, N juga melakukan aktivitas seks oral saat ia menyetir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu kami habis minum alkohol, lalu kami berputar balik ke arah flyover. Sebelum flyover, si N buka resleting saya," kata MTA, dilansir dari detikJogja, Miggu (17/11/2024).

MTA juga mengaku tidak sadar telah menabrak korban. "Saya nggak sadar (nabrak orang). Di pikiran saya itu cuma nabrak tiang atau trotoar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Ardi menambahkan, MTA dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 terkait tidak memberikan pertolongan kepada korban.

"Selain itu, kita juga akan menambahkan pasal berlapis terkait kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan kematian," ujar Ardi.

Meski MTA dan N diamankan, polisi hanya menetapkan MTA sebagai tersangka. Sementara N saat ini berstatus sebagai saksi. "Dalam kasus ini, yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi, dalam hal ini MTA yang berprofesi sebagai mahasiswa," jelas Ardi.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

Artikel ini telah tayang di detikJogja. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads