Seorang mahasiswa berinisial MAT ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara, Mlati, Sleman, Yogyakarta. Kecelakaan yang menewaskan korban bernama Santoso (45) itu dipicu karena MAT mabuk dan melakukan seks oral saat mengendarai mobil.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan saat kejadian MAT berada di dalam mobil bersama teman wanitanya berinisial N. Perbuatan ngawur itu membuat MAT pun tidak berkonsentrasi mengendarai mobilnya hingga menabrak orang.
"Di dalam (mobil) itu melakukan oral sex di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ungkap Fikri seperti dilansir dari detikJogja, Sabtu (16/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fikri menuturkan MAT awalnya mengendarai mobil Xpander. MAT dan N melintas dari Jalan Magelang, kemudian melalui putaran Jombor dan mengarah ke timur menggunakan jalur lambat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MAT disebut sudah mengetahui mobil yang dikendarainya telah menabrak seseorang. Namun, pria berusia 20 tahun itu terus tancap gas dan tidak menolong korban.
"Pada saat kecelakaan, tersangka ini mengetahui. Namun tidak berhenti atau menolong korban kecelakaan ini," imbuh Fikri.
Kasus tabrak lari ini terkuak dari penemuan mayat pria tanpa identitas yang tergeletak di pinggir Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, pada Kamis (14/11/2024). Kondisi korban tabrak lari itu mengalami luka pada kaki dan kepala.
Teman Perempuan MAT Berstatus Saksi
Polisi mengamankan MAT dan N setelah mengusut kasus tabrak lari yang menewaskan Santoso itu. Namun, polisi hanya menetapkan MAT sebagai tersangka. Sedangkan, N masih berstatus sebagai saksi.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengungkapkan penetapan tersangka tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, MTA dijadikan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai pengemudi mobil yang menewaskan korban.
"Dalam UU Lalu Lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. N saksi," kata Ardi.
MAT ditangkap pada Jumat (15/11/2024) dini hari. Penangkapan mahasiswa asal Sulawesi Tengah itu turut melibatkan tim Polresta Sleman yang dibantu Jatanras Polda DIY.
Ardi menyebutkan MAT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22/2009. "Kami juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," ujarnya.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, MAT mengakui dirinya mengendarai mobil bersama teman wanitanya berinisial N. Sebelum kejadian, MAT mengaku sempat minum minuman beralkohol bersama.
"Kami habis minum alkohol, terus dari arah ini kami putar balik ke arah flyover. Terus, sebelum flyover, si N ini buka ritsleting saya," kata MAT saat dihadirkan dalam konferensi pers, Sabtu.
Di sisi lain, MAT menyebut dirinya tidak mengetahui telah menabrak seseorang. Ketika itu, MAT mengira mobil yang dikendarainya hanya menabrak trotoar sehingga memutuskan untuk tidak berhenti dan terus melaju ke arah timur.
"Nggak tahu (menabrak orang). Di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," ucap MAT.
Artikel ini telah tayang di detikJogja. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)