Polda NTT Sita 250 Botol Obat Ilegal di Kupang-3 Pria Ditangkap

Polda NTT Sita 250 Botol Obat Ilegal di Kupang-3 Pria Ditangkap

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 14 Nov 2024 16:52 WIB
Barang bukti obat ilegal yang disita polisi di Kupang, Kamis (14/11/2024).
Barang bukti obat ilegal yang disita polisi di Kupang, Kamis (14/11/2024). (Foto: dok. Polda NTT)
Kupang -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita sebanyak 250 botol obat ilegal di Kupang. Ratusan obat, itu diedarkan tanpa mengantongi izin dari BPOM.

"Obat-obatan yang diedarkan termasuk obat keras yang dilarang beredar karena tidak memenuhi standar izin dari BPOM dan memiliki efek samping yang membahayakan, terutama bagi kesehatan seksual dan mental," ungkap Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Dony Eka Putra, Kamis (14/11/2024).

Dony menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 20.15 Wita di Jalan Bundaran PU, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, polisi mengamankan seorang mahasiswa, FAP (33), bersama barang bukti berupa satu dus obat Love MenMonogatari, beberapa botol poppers merek Dopamine, Jacked, Rush Ultra Strong, pelumas, dan uang tunai. FAP kemudian dibawa untuk proses lebih lanjut.

Kasus kedua, Dony berujar, terungkap pada Minggu (10/11/2024), sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama. Polisi menangkap seorang mahasiswa asal Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang bersama barang bukti 16 botol poppers, pelumas, tisu basah, kondom, dan beberapa unit handphone.

Kemudian kasus ketiga terungkap pada Selasa (12/11/2024) malam di Jalan Palapa, Kecamatan Oebobo. Seorang ASN, AMBPPIAL (55) ditangkap dengan barang bukti 10 botol poppers, kondom, pelumas, uang tunai, dan sebuah handphone.

"Kami juga mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran poppers di Kota Kupang," jelas Dony.

Dony menerangkan poppers sering disalahgunakan sebagai zat perangsang oleh kelompok tertentu untuk keperluan seksual sesama jenis.

Menurut Dony, efek samping obat itu sangat berbahaya karena menurunkan tekanan darah secara drastis dan dapat menimbulkan keracunan hingga kematian bila digunakan secara berlebihan.

"Kami mendapati indikasi kuat adanya peredaran di sini dan mengamankan tiga pelaku beserta barang buktinya," terang Dony.




(dpw/gsp)

Hide Ads