Polda NTT Ungkap Modus Perekrut PMI Ilegal ke Taiwan

Polda NTT Ungkap Modus Perekrut PMI Ilegal ke Taiwan

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 14 Nov 2024 08:06 WIB
Polda NTT menangkap satu perekrut korban perdagangan orang di Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (13/11/2024).
Polda NTT menangkap satu perekrut korban perdagangan orang di Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (13/11/2024). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap modus MVND alias Vindy, perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTT ke Taiwan. Pria berusia 29 tahun itu sebelumnya merekrut Adrian Boys dan Susan Susanty Adu dengan iming-iming magang.

"Dugaan kasus perdagangan orang ini dengan modus magang ke Taiwan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, Kamis (14/11/2024).

Ariasandy menjelaskan para korban direkrut secara daring dengan menggunakan grup WhatsApp (WA) Cusia Education Center (CEC). Adrian dan Susan, dia berujar, kemudian diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar, Bali, menggunakan maskapai LionAir pada Selasa (12/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ariasandy, para korban dijanjikan akan diberangkatan dari Bali ke Taiwan pada Rabu (13/11/2024) dini hari. "Namun, tak sempat berangkat karena anggota kami langsung mengamankan mereka di Bandara Ngurah Rai Denpasar," imbuhnya.

Ariasandy menjelaskan Vindy hendak memberangkatkan Adrian dan Susan untuk bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Keduanya juga tidak dibekali pelatihan bahasa, pengenalan budaya, kontrak kerja, jaminan kesehatan, dan tempat tinggal yang memadai di Taiwan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga hal ini menunjukkan regulasi magang yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan, melainkan dikendalikan oleh perekrut (Vindy)," kata Ariasandy.

Ia menambahkan Adrian dan Susan dijanjikan bekerja sebagai petugas dapur (kitchen staff) di sebuah hotel di Taiwan. Keduanya dijanjikan gaji sekitar Rp 8 juta per bulan. Namun, uang tersebut akan dipotong Rp 5 juta setiap bulan selama delapan bulan.

"Potongan itu diklaim sebagai biaya penggantian pemberangkatan, akomodasi, dan keuntungan pribadinya," pungkas Ariasandy.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT menggagalkan upaya perdagangan orang dengan menangkap seorang perekrut pekerja migran ilegal, MVND alias Vindy, di Bandara Ngurah Rai, Bali. Vindy ditangkap karena terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan merekrut PMI asal NTT ke Taiwan secara ilegal.

"Dia merupakan penyalur tenaga kerja ke Taiwan," ujar Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Rabu (13/11/2024).

Menurut Patar, Vindy ditangkap saat hendak memberangkatkan dua PMI, yaitu Adrian Boys dan Susan Susanty Adu, yang juga direkrut secara ilegal dan tanpa dokumen resmi. Rencananya, kedua PMI tersebut diberangkatkan ke Taiwan menggunakan pesawat AirAsia.




(iws/iws)

Hide Ads