Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Muhamad Vindy Nada Nanta alias Vindy menjadi tersangka. Pria berusia 29 tahun itu diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan merekrut Adrian Boys dan Susan Susanty Adu ke Taiwan secara ilegal.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolda NTT," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Ariasandy, Kamis (14/11/2024).
Ariasandy menjelaskan Vindy merupakan warga Kediri, Jawa Timur. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 4, 10, dan 11 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Ariasandy.
Polda NTT, Ariasandy berujar, juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua lembar tiket pesawat Lion Air Kupang-Denpasar dan Denpasar-Taiwan atas nama Adrian dan Susan. Kemudian, paspor kedua korban, satu handphone (HP) milik Vindy, token BCA, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara para korban dan Vindy.
"Selanjutnya, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan. Mereka juga akan mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta," imbuh Ariasandy.
Ariasandy menegaskan Polda NTT berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan orang, terutama yang menyasar PMI dengan modus-modus pemagangan yang menyesatkan.
"Kami tidak main-main, mafia TPPO dengan berbagai modus akan kami tangkap dan proses hukum agar ada efek jera," jelas mantan Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda NTT itu.
Diberitakan sebelumnya, Polda NTT mengungkap modus MVND alias Vindy, perekrut PMI ilegal asal NTT ke Taiwan. Pria berusia 29 tahun itu sebelumnya merekrut Adrian Boys dan Susan Susanty Adu dengan iming-iming magang.
"Dugaan kasus perdagangan orang ini dengan modus magang ke Taiwan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, Kamis (14/11/2024).
Ariasandy menjelaskan para korban direkrut secara daring dengan menggunakan grup WhatsApp (WA) Cusia Education Center (CEC). Adrian dan Susan, dia berujar, kemudian diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar, Bali, menggunakan maskapai Lion Air pada Selasa (12/11/2024).
(iws/iws)