Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tiga Lokasi di Gianyar dan Badung

Gianyar

Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tiga Lokasi di Gianyar dan Badung

Putu Krista - detikBali
Rabu, 13 Nov 2024 15:29 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan. (A.Prasetia/detikcom)
Gianyar -

Polisi menangkap seorang pria berinisial M alias Gede Krisna (21), warga Lumajang, Jawa Timur, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa lokasi di Gianyar dan Badung, Bali.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan pencurian yang diterima polisi, terkait hilangnya sepeda motor milik seorang pelanggan tempat pencucian mobil di kawasan Jalan Raya Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Selain sepeda motor, satu unit handphone milik karyawan tempat tersebut juga dilaporkan hilang.

Kanir Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardian menjelaskan penangkapan dilakukan Selasa (12/11) kemarin, di kawasan Pantai Kuta, Badung. Pelaku, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya, ditangkap tanpa perlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukawati. Ia ditangkap saat sedang mengendarai motor hasil curiannya," ujar Iptu Ardiana, Rabu (13/11/2024).

Menurut keterangan Gede, ia telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kerobokan Badung, Mengwi Badung, dan Sukawati Gianyar. Selain itu, pelaku juga mengaku telah mencuri beberapa handphone di kawasan Jimbaran dan Singapadu. Barang-barang curian tersebut telah dijual, kecuali sepeda motor yang baru dicurinya di Sukawati, yang masih dikendarainya.

ADVERTISEMENT

Motif pelaku, menurut pengakuannya, adalah untuk membayar biaya kos, utang, dan kebutuhan hidup di Bali. "Katanya untuk bayar kos, utang, dan kebutuhan hidup di Bali," jelas Ardiana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Saat ini, Gede beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukawati untuk proses penyidikan lebih lanjut.




(dpw/dpw)

Hide Ads