Polisi yang Terciduk di Tempat Karaoke Positif Narkoba

Denpasar

Polisi yang Terciduk di Tempat Karaoke Positif Narkoba

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 01 Nov 2024 21:47 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi. Foto: agung pambudhy
Denpasar -

Polisi yang terciduk di tempat karaoke positif narkoba. Dia terciduk di Executive Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, sekitar pukul 21.30 Wita, Selasa (22/10/2024), bersama seorang bandar narkoba asal Kabupaten Badung, Bali, berinisial IGALM (36) alias Ayu.

"Untuk polisi tersebut, berdasarkan hasil penyidikan tidak terlibat atau berperan dalam peredaran (narkoba). Hanya sebagai pemakai atau penyalahguna," kata Koordinator Kehumasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Made Dwi Saputra kepada detikBali, Jumat (1/11/2024).

Meski terciduk sedang membeli barang haram itu dari Ayu, polisi dari Polresta Denpasar itu belum ditetapkan tersangka. Kini, Divisi Propam Polda Bali sedang menangani polisi pecandu narkoba itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena bukan tersangka, data (identitas si polisi) belum dapat kami share (publikasikan)," kata Dwi Saputra.

Selain polisi dan Ayu, ada 10 orang lain yang turut terciduk. Sebanyak empat orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah HR (44) warga asal Sumenep, WCH (34) warga asal Jakarta, dan dua warga asal Banyuwangi yakni RM (30) serta ANF (36).

Sedangkan enam orang sisanya, sudah dikirim ke pusat rehabilitasi. Polisi menganggap mereka hanya pemakai saja. Adapun barang bukti yang disita berupa sabu seberat 6,39 gram dan sembilan butir ekstasi.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 20 tahun penjara," katanya.




(nor/nor)

Hide Ads