Sepasang suami istri (pasutri) bernama Husni dan Yeni Rahmawati ditetapkan sebagai tersangka kasus bisnis suplai bahan bakar minyak (BBM) fiktif di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasutri itu menipu seorang pengusaha bernama Hasmawati hingga mengalami kerugian mencapai Rp 7 miliar,
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan Husni dan Yeni dijadikan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Juli lalu. Meski begitu, polisi baru menahan Husni.
"(Yeni Rahmawati) belum kami tahan karena masih sakit, tapi sudah kami tetapkan tersangka," ujar Syarif, Rabu (30/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menegaskan Yeni juga akan ditahan jika kondisi kesehatannya sudah membaik. Pasutri itu dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dan terancam empat tahun penjara.
"Penahanan itu atas pertimbangan penyidik kami," pungkas Syarif.
Yuli Mulianti, kuasa hukum korban bernama Hasmawati, menjelaskan awal mula penipuan yang dilakukan oleh Yeni dan Husni. Pada Juli 2023, dia berujar, Yeni datang ke Sumbawa Barat dengan menawarkan bisnis suplai BBM jenis solar kepada kliennya. BBM itu disebut untuk dijual kembali ke PT Amman Mineral Sumbawa Barat.
Untuk meyakinkan Hasmawati, Yeni dan Husni datang membawa sejumlah dokumen perjanjian kerja sama suplai BBM jenis solar. Mereka juga membawa dokumen purchase order (PO) atau kontrak yang dibuat oleh pembeli saat membeli barang dari penjual.
"Dia datang ke sini membawa sejumlah dokumen untuk meyakinkan klien kami dengan modus kirim BBM ke PT Amman," ujar Yuli saat ditemui di Mapolda NTB, Rabu siang.
Sejak meneken kerja sama, Yeni dan Husni mengiming-imingi keuntungan mencapai 50 persen dari bisnis yang akan dijalankan oleh Hasmawati. Sebagai tanda jadi, Hasmawati pun mengirimkan uang Rp 3,9 miliar kepada Yeni.
"Dia sempat membawa nama Bupati Sumbawa Barat waktu itu makanya kami percaya, jika bisnis ini bisa berjalan. Tapi sampai saat ini BBM yang akan disuplai Yeni dan Husni tidak pernah ada wujudnya," ujar Yuli.
Menurut Yuli, dokumen yang ditunjukkan oleh Yeni dan Husni terkait penyediaan solar itu palsu. "Setelah dicek, semua data dokumen PO dan lainnya ternyata palsu. Kalau dihitung-hitung total kerugian klien kami sampai Rp 7 miliar," sambungnya.
Yuli menuturkan kliennya telah melaporkan kasus itu ke Polda NTB pada Agustus lalu, tetapi Yeni belum ditahan. Ia meminta polisi untuk segera menahan perempuan yang menipu kliennya itu.
"Kami khawatirkan jika tidak ditahan dia akan melakukan penipuan ke korban lain," pungkas Yuli.
(iws/dpw)