Abdul Rahim, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), membantah melakukan penipuan terhadap 32 proyek senilai Rp 1,29 miliar. Rahim membantah seusai dilaporkan rekan kerjanya, Marga Indra, ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Marga memerkarakan Rahim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan tindak pidana penipuan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya sama Marga sejatinya memang punya hubungan kerja sama proyek tahun 2021. Memang namanya pekerjaan, ada yang pas, ada yang meleset," ujar Rahim ketika dihubungi detikBali via WhatsApp, Selasa sore (29/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (dapil) V Sumbawa-Sumbawa Barat itu menegaskan yang dituduhkan Marga tidak benar. "Namanya pekerjaan ya, tetapi dalam tuduhan itu ada bahasa penipuan. Itu sangat-sangat tidak saya benarkan, apalagi ada yang mencantumkan kalimat fee itu," ujar Rahim.
Rahim menyebutkan dalam sebuah kerja sama proyek, sesama pekerja seharusnya tidak berbicara fee. Alasannya, Marga dan Rahim kala itu sama-sama berstatus sebagai pekerja yang mengerjakan proyek.
"Bagaimana kami bicarakan fee, sementara saya dengan dia sama statusnya sebagai pekerja yang menggarap proyek," ungkap anggota DPRD NTB Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) itu. "Itu sesuatu yang sangat-sangat tidak bisa saya benarkan," lanjut Rahim.
Rahim tidak ambil pusing dengan laporan yang dilakukan Marga. "Biar saja waktu yang menjawab sampai kami cari solusi yang terbaik," tegas pria asal Kecamatan Alas, Sumbawa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD NTB Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat berinisial AR dilaporkan seorang pria bernama Marga Indra ke Polda NTB terkait kasus dugaan penipuan.
AR dilaporkan buntut pengerjaan pekerjaan senilai Rp 1,29 miliar dengan menawarkan 32 paket proyek dari Pemprov NTB atas timbal balik pemberian uang yang diberikan Marga Indra.
Kuasa hukum Marga Indra, Aan Ramadhan, menyampaikan kliennya melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda NTB pada Rabu (23/10/2024). Marga Indra melaporkan anggota DPRD NTB periode 2024-2029 itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Dugaan pidana penipuan yang kami laporkan ini berawal dari janji terlapor yang akan memberikan pekerjaan 32 paket proyek dari Pemprov NTB atas timbal balik pemberian uang dari korban sebesar Rp1,29 miliar," ujar Aan, Senin (28/10/2024).
(iws/iws)