Karyawan Toko Kelontong Curi Pikap Majikan lalu Dijual via Marketplace

Gianyar

Karyawan Toko Kelontong Curi Pikap Majikan lalu Dijual via Marketplace

Putu Krista - detikBali
Selasa, 29 Okt 2024 14:26 WIB
Polsek SukawatiΒ menangkap pria bernama SaifulΒ terkait kasus pencurian mobil pikap, Selasa (29/10/2024). (Foto: Dok. Polsek Sukawati)
Polsek SukawatiΒ menangkap pria bernama SaifulΒ terkait kasus pencurian mobil pikap, Selasa (29/10/2024). (Foto: Dok. Polsek Sukawati)
Gianyar -

Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati menangkap pria bernama Saiful lantaran mencuri mobil pikap Suzuki Grand Max berpelat nomor DK 8235 PB. Dalam menjalankan aksinya, Saiful bersekongkol dengan Andi yang merupakan karyawan di toko kelontong milik korban bernama Titik Sumariati.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa mengungkapkan mobil curian itu sempat dijual secara online melalui marketplace Facebook. Kini, polisi masih mengejar Andi dan memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mobil ditawarkan di marketplace Facebook dan berhasil dibeli oleh makelar bernama Pelor asal Denpasar," dan setelah ditelusuri pembelinya berhasil ditemukan berikut unit mobilnya dan langsung kami bawa sebagai barang bukti ke Polsek," ujar Purnawasa, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purnawasa menerangkan Titik mobil pikapnya yang biasa terparkir di depan warung kelontong itu sudah raib sekitar pukul 14.00 Wita pada Senin (21/10/2024). Titik lantas menanyakan kepada Desi Yulianti atau istri dari Andi terkait keberadaan pikap itu. Desi juga bekerja sebagai karyawan di warung kelontong tersebut.

Menurut Purnawasa, Desi menyebut mobil pikap milik majikannya itu hanya dipinjam oleh Andi. Desi pun menjelaskan mobil itu tidak akan dibawa kabur suaminya.

ADVERTISEMENT

"Pukul 20.00 Wita, Desi mengaku keluar ke minimarket dan hingga selang dua jam ditunggu tidak datang. Korban curiga dan mencoba mengecek ke minimarket ternyata motor terparkir, sedangkan kuncinya dibawa Desi menghilang. Termasuk nomornya tidak bisa dihubungi," imbuh Purnawasa.

Titik lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukawati. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap Saiful yang bersekongkol dengan Andi saat mencuri mobil pikap tersebut.

Purnawasa menjelaskan Saiful dijerat dengan Pasal 362 juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman tahun penjara. Ia menegaskan polisi masih memburu Andi yang saat ini sedang buron.

"Korban mengalami kerugian Rp 198 juta atas kasus pencurian ini. Kami masih kejar pelaku satunya lagi, " pungkasnya.




(iws/dpw)

Hide Ads