Alasan Polisi Tak Tahan Miftah yang Banting Anak hingga Pingsan: Tak Luka Berat

Round Up

Alasan Polisi Tak Tahan Miftah yang Banting Anak hingga Pingsan: Tak Luka Berat

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 24 Okt 2024 09:23 WIB
Video viral seorang pria membanting anak hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. (Foto: Tangkapan layar CCTV)
Video viral seorang pria membanting anak hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. (Foto: Tangkapan layar CCTV)
Mataram -

Polisi tak menahan Miftah Farid, pria yang membanting seorang anak, KF, hingga pingsan. Polisi punya alasan tersendiri tak menahan pelaku penganiayaan itu.

Diketahui, pria berusia 36 tahun asal Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu nekat membanting KF karena kesal anak itu tak Salat Jumat.

"Tindakan pelaku tidak membuat anak ini luka berat. Jadi, hanya kami kenakan wajib lapor," imbuh kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan lainnya, Yogi menambahkan, Miftah tak ditahan karena ancaman hukuman penjara yang menjeratnya di bawah lima tahun. Dia kenakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Yogi menjelaskan tindakan Miftah hanya mengakibatkan luka lecet pada tangan KF. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara Mataram, dia melanjutkan, KF juga tidak mengalami luka dalam yang bisa menyebabkan tidak bisa beraktivitas selama kurang lebih enam bulan.

Yogi menegaskan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram tetap merampungkan berkas perkara Miftah.

Sebelumnya, aksi penganiayaan Miftah terhadap KF terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Tak lama setelah itu, Miftah ditangkap polisi. Kepada penyidik, Miftah mengaku nekat menganiaya KF lantaran tidak melaksanakan Salat Jumat.

"Dia suka main-main di sana. Sampai selesai Salat Jumat dia tetap main-main," kata Miftah di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Sabtu (19/10/2024).

Penganiayaan terhadap siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu terjadi pada Jumat (18/10/2024). Menurut Miftah, KF bersama teman-temannya sempat membuat keributan di Masjid Al Hidayah yang berlokasi di lingkungan Sukaraja Barat, Kelurahan Ampenan Tengah.

Lantaran kesal, Miftah yang baru saja selesai Salat Jumat langsung mengejar KF dan kawan-kawan. Ia mengejar anak itu hingga tertangkap di halaman kantor jasa pengiriman barang yang tak jauh dari Masjid Al-Hidayah. "Saya banting ke lantai saja. Langsung saya pergi," imbuh Miftah.

Lihat juga Video 'Wanita Aniaya Pelajar gegara Kesal Diklakson Saat Naik Motor Lawan Arah':

[Gambas:Video 20detik]

(dpw/gsp)

Hide Ads