Pengakuan Pria Banting Anak hingga Pingsan gegara Tak Salat Jumat

Pengakuan Pria Banting Anak hingga Pingsan gegara Tak Salat Jumat

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 19 Okt 2024 14:49 WIB
Video viral seorang pria membanting anak hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. (Foto: Tangkapan layar CCTV)
Video viral seorang pria membanting anak hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. (Foto: Tangkapan layar CCTV)
Mataram -

Miftah Farid ditangkap polisi seusai membanting seorang anak berinisial KF hingga pingsan. Pria berusia 36 tahun asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu mengaku nekat menganiaya KF lantaran tidak melaksanakan Salat Jumat.

"Dia suka main-main di sana. Sampai selesai Salat Jumat dia tetap main-main," kata Miftah di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Sabtu (19/10/2024).

Penganiayaan terhadap siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu terjadi pada Jumat (18/10/2024). Menurut Miftah, KF bersama teman-temannya sempat membuat keributan di Masjid Al Hidayah yang berlokasi di lingkungan Sukaraja Barat, Kelurahan Ampenan Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran kesal, Miftah yang baru saja selesai Salat Jumat langsung mengejar KF dan kawan-kawan. Ia mengejar anak itu hingga tertangkap di halaman kantor jasa ekspedisi pengiriman barang yang tak jauh dari Masjid Al-Hidayah.

"Saya banting ke lantai saja. Langsung saya pergi," imbuh Miftah.

Miftah Farid diinterogasi polisi seusai membanting anak SD hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).Miftah Farid diinterogasi polisi seusai membanting anak SD hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).

Kepada penyidik, Miftah mengaku tidak sampai memukul anak berusia 12 tahun tersebut. Setelah membanting KF hingga pingsan, Miftah pergi meninggalkan anak itu tergeletak di halaman parkir kantor jasa ekspedisi pengiriman barang tersebut.

"Saya nggak pukul. Cuma itu saja, dia suka main-main di sana," pungkasnya.

Sebelumnya, video detik-detik Miftah membanting KF hingga pingsan viral di media sosial. Penganiayaan anak tersebut terekam kamera pemantau atau CCTV di lokasi kejadian.

"Pelaku ini tidak kenal dengan anak itu. Dia merasa kesal karena (korban) tidak Salat Jumat," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (19/10/2024).

Kasus kekerasan tersebut dilaporkan oleh kedua orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram. Seusai menerima laporan itu, polisi langsung bergerak dan memeriksa saksi-saksi. Saat ini, Miftah telah ditahan di Polresta Mataram.

"Tadi malam kami BAP (berita acara pemeriksaan) pelaku. Sekarang kami tahan dulu 1x24 jam di kantor polisi," imbuh Yogi.

Yogi menerangkan Miftah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Miftah dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(iws/iws)

Hide Ads