Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai Ajukan Penangguhan Penahanan

Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai Ajukan Penangguhan Penahanan

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 22 Okt 2024 14:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, saat ditemui di kantornya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, saat ditemui di kantornya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Nursai, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu dilakukan Nursai sesuai ditahan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah dalam kasus pemalsuan ijazah paket C yang digunakan saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, membenarkan hal tersebut. Satreskrim Polres Lombok Tengah sudah menerima permohonan surat penangguhan itu dari kuasa hukum Lalu Nursai.

"Iyaa (ada pengajuan penangguhan penahanan)," kata Luk Luk kepada detikBali via WhatsApp, Selasa (22/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luk Luk enggan bicara banyak ihwal pengajuan penangguhan penahanan tersebut. "Masih menunggu disposisi kapolres," ujarnya.

Di sisi lain, Luk Luk menjelaskan penahanan yang dilakukan terhadap Lalu Nursai berdasarkan sejumlah pertimbangan. Lalu Nursai ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Bagi Luk Luk, penangguhan penahan itu merupakan hal yang biasa terjadi. Hanya saja, Luk Luk menjelaskan hal itu dapat dilakukan setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan dari pihak kepolisian.

"Jadi untuk penangguhan nantinya harus melewati serangkaian proses gelar dalam pertimbangan permintaan penangguhan dari pihak tersangka" jelas Luk Luk.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Lombok Tengah, NTB, Lalu Nursai, ditahan polisi. Ia ditahan Polres Lombok Tengah dalam kasus pemalsuan ijazah paket C yang digunakan saat maju Pileg 2019 dan 2024.

"Iyaa (ditahan)," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, kepada detikBali via WhatsApp, Selasa (15/10/2024) petang.

Sebagai informasi, kasus pemalsuan ijazah yang menyeret politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah ini pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah.

Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada 2023.




(iws/iws)

Hide Ads