Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal memberikan bantuan hukum kepada Lalu Nursai. Dia merupakan anggota DPRD Lombok Tengah dari PPP yang ditahan polisi. Lalu Nursai ditahan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah dalam kasus pemalsuan ijazah paket C yang digunakan saat maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024.
"Begini, kami telah menunjuk tim hukum dari partai untuk minta penangguhan penahanan sambil kami lihat perkembangannya. Yang jelas, kami di partai tetap pakai asas praduga tak bersalah. Kami beri bantuan hukum karena dia kader kami," kata Ketua DPW PPP NTB Muzihir kepada awak media di kantor DPRD NTB pada Rabu (16/10/2024).
Muzihir beranggapan kasus yang menjerat kadernya kental nuansa politis. Sebab, baru dipermasalahkan sekarang. "Kan tiba-tiba hari ini, dia jadi tersangka. Ini yang perlu kami cari tahu apa masalah sesungguhnya. Apakah keteledoran KPU. Karena yang verifikasi selama ini KPU. Ini tidak mungkin tidak ada nuansa politis," cecar Wakil Ketua DPRD NTB itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, Muzihir melanjutkan, orang yang mengeluarkan ijazah paket C yang ditangkap duluan, bukan Lalu Nursai.
"Kalau tidak sah, kenapa dikeluarkan. Sama dengan orang mengedarkan uang palsu. Siapa pengedarnya, kalau kita kan kadang-kadang menerima," tutur Muzihir.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Tengah membenarkan bahwa Lalu Nursai telah ditahan. "Iya (ditahan)," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, kepada detikBali via WhatsApp, Selasa (15/10/2024) petang.
Luk Luk enggan menjelaskan lebih detail ihwal penahanan tersebut. Ia menyarankan untuk menanyakan alasan kepolisian menahan Nursai kepada Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi. "Tanya Kasi Humas soal itu ya," pinta Luk Luk.
Sementara Brata mengatakan masih perlu mengonfirmasi ke Luk Luk terkait penahanan Lalu Nursai. "Bila tiang (saya) sudah dapat info pada kesempatan pertama tiang sampaikan," ungkap Brata.
Sebelumnya, Lalu Nursai sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C yang digunakan saat maju Pileg 2019 dan 2024.
"Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli," kata Luk Luk, Rabu (9/10/2024).
Luk Luk menjelaskan penetapan tersangka terhadap Nursai didasarkan atas beberapa bukti yang diperkuat beberapa saksi, termasuk ahli hukum pidana dari beberapa universitas. "Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang saksi," jelasnya.
Lalu Nursai dikenakan Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret politikus PPP Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah ini pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah. Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di KPU Lombok Tengah pada 2023.
(hsa/iws)