Pantauan detikBali, alat berat itu disimpan oleh Fendy selaku penyewa yang beralamat di Lombok Timur. Ekskavator itu disimpan di gudang milik Surya di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.
Alat berat yang disewa oleh Fendy tersebut telah rusak. Beberapa rantai besinya copot dan hilang. Bahkan mesin utamanya tidak ditemukan penyidik.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan polisi menemukan alat berat tersebut berdasarkan informasi dari salah satu operator yang sempat menggunakan ekskavator itu pada 2021.
Menurut Yogi, ekskavator yang sempat disewakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB rupanya dalam kondisi rusak parah.
"Hari ini kami bersama Unit Tipidkor dan Balai Pemeliharaan Jalan melakukan upaya paksa atau penyitaan sekaligus pemasangan garis polisi untuk mengamankan barang bukti," ujar Yogi ditemui di lokasi barang bukti, Senin (21/10/2024).
Ekskavator yang disewa oleh Fendy telah sesuai dengan barang bukti yang disimpan di gudang milik warga bernama Surya tersebut.
Setelah dipasang garis polisi, ekskavator tersebut akan dibawa ke kantor Balai Pemeliharaan Jalan di Mataram sebagai barang bukti.
"Nanti kami telusuri mesinnya. Untuk unit ekskavator, nanti kami bawa menggunakan mobil derek ke kantor Balai Pemeliharaan Jalan. Kami bawa dalam minggu ini," tegas Yogi.
Fendy sendiri sampai ini belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
"Kemarin dua kali kami undang, belum datang. Nanti kami terbitkan laporan polisi kami coba panggil lagi, sekiranya tidak hadir kami jemput paksa," ujar Yogi.
Sebelumnya, Yogi mengatakan kerugian negara dalam dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR NTB tersebut berdasarkan hasil audit dengan inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hitungan sampai Juli kemarin, nilainya (kerugian keuangan negara) capai Rp 3 miliar," kata Made Yogi, Senin (23/9/2024).
Dia menjelaskan nilai kerugian keuangan negara tersebut masih sebatas potensi yang muncul dari hasil gelar bersama Inspektorat NTB. Potensi kerugian ini dilihat dari nilai sewa per hari mulai dari 2021 hingga 2024.m
"Kan dari tahun 2021. Untuk nilai pastinya, kami akan tunggu langkah audit dari inspektorat, tetapi itu nanti kalau sudah naik penyidikan," ujarnya.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses sewa alat berat itu masih di tahap penyelidikan. Proses pemberkasan dipastikan Yogi sudah masuk tahap akhir untuk proses gelar perkara lanjutan di Polda NTB.
"Jadi, masih tunggu gelar perkara untuk naik penyidikan di Polda NTB dalam waktu dekat," ucap dia.
(dpw/gsp)