Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Ketut Rai Darta (53), divonis lima tahun enam bulan atau 5,5 tahun penjara. Dia terbukti menilap uang nasabah LPD Adat Gulingan sebesar Rp 17,8 miliar.
"Menyatakan terdakwa I Ketut Rai Darta, SE, terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Jumat (18/10/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan Darta terbukti melakukan semua unsur pidana korupsi bersama atasannya I Nyoman Dhanu (almarhum) secara berlanjut. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Awalnya, kerugian negara akibat ulah Dhanu dan Darta disebut mencapai Rp 30,9 miliar. Namun, setelah dihitung ulang, kerugian negaranya hanya Rp 17,8 miliar.
Dari jumlah dana nasabah itu, secara tidak langsung Darta ikut menikmati dan bertanggung jawab atas dana deposito nasabah yang dicairkan tanpa izin sebesar Rp 8,2 miliar. Darta menikmati pembagian jasa produksi dari laba semua mulai tahun 2014 sampai 2020.
"Sehingga, majelis hakim berpendapat, (kerugian negara Rp 8,2 miliar) tetap diterima terdakwa walaupun tidak dinikmatinya secara langsung," kata Aripathi.
Vonis Darta itu lebih ringan dari tuntutan hukuman delapan tahun penjara dari jaksa. Adapun hal yang pertimbangan majelis hakim, yakni terdakwa tidak tahu cara mengelola lembaga keuangan yang efektif dan efisien.
Kemudian, majelis hakim juga mempertimbangkan tindakan Darta yang mendapat restu dari Dhanu sebagai atasan alias bendesa dan Dewan Pengawas LPD. Dia memerintahkan Darta mencairkan deposito dan membuat pinjaman fiktif guna menutup pembayaran bunga kredit pinjaman atas namanya.
"Adanya keinginan dari terdakwa dan I Nyoman Dhanu agar laporan keuangan LPD tetap terlihat bagus dimata bendesa dan krama desa," katanya.
Atas vonis dari majelis hakim itu, Darta menyatakan menerima. Sedangkan jaksa, menyatakan akan mempertimbangkan.
Sebelumnya, Dhanu dan Darta bersekongkol mencairkan dana deposito milik nasabah tanpa izin dan dengan cara yang tidak sesuai standar prosedur. Hal itu dilakukan Darta, atas perintah Dhanu, sejak 2009 hingga 2018.
Sembilan nasabah dengan 13 deposito yang dicairkan dananya oleh Darta atas suruhan Dhanu. Darta mengaku hanya mengikuti perintah almarhum I Nyoman Dhanu sekaligus mantan Bendesa Adat Gulingan.
Darta mengaku terpaksa menuruti perintah Dhanu lantaran sudah lebih dulu menjadi anggota Badan Pengawas LPD Gulingan sekaligus Bendesa Adat Gulingan pada 1991. Sementara, Darta baru menjabat Ketua LPD Gulingan sejak 1999.
Selain itu, Darta juga mengeklaim sempat menyarankan Dhanu agar menggunakan nama orang lain untuk melancarkan modusnya.
(hsa/hsa)