Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Ketut Rai Darta, dituntut hukuman penjara delapan tahun. Dia dianggap terbukti menilap uang nasabah sebesar Rp 30,9 miliar.
"Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I Ketut Rai Darta dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa penuntu umum (JPU) Dian Saraswati dalam amar tuntutannya, Selasa (10/9/2024).
Selain delapan tahun bui, Darta juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. Serta, uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar atau pidana penjara selama lima tahun jika mampu membayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Dian.
Dia membeberkan Darta telah memenuhi unsur turut serta dalam upaya penggelapan dana nasabah bersama I Nyoman Dhanu. Darta sendiri dianggap telah merugikan negara dan memperkaya diri dengan menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 16 miliar lebih.
Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara khususnya keuangan di LPD Desa
Adat Gulingan sebesar Rp 16 miliar," kata Dian.
Sebelumnya, perkara korupsi dengan modus kredit fiktif itu terjadi sejak 2004-2020. Darta mengaku hanya mengikuti perintah almarhum I Nyoman Dhanu sekaligus mantan Bendesa Adat Gulingan.
Darta mengaku terpaksa menuruti perintah Dhanu lantaran sudah lebih dulu menjadi anggota Badan Pengawas LPD Gulingan sekaligus Bendesa Adat Gulingan pada 1991. Sementara, Darta baru menjabat Ketua LPD Gulingan sejak 1999.
Selain itu, Darta juga mengeklaim sempat menyarankan Dhanu agar menggunakan nama orang lain untuk melancarkan modusnya.
(hsa/hsa)