Eks Ketua LPD Gulingan Badung Didakwa Tilap Dana Nasabah Modus Kredit Fiktif

Denpasar

Eks Ketua LPD Gulingan Badung Didakwa Tilap Dana Nasabah Modus Kredit Fiktif

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 09 Jul 2024 21:26 WIB
Eks Ketua LPD Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Ketut Rai Darta (53) menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (9/7/2024) (Dok. Kejari Badung)
Foto: Eks Ketua LPD Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Ketut Rai Darta (53) menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (9/7/2024) (Dok. Kejari Badung)
Denpasar - Eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Ketut Rai Darta (53) didakwa menilap dana nasabah dengan modus kredit fiktif saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perbuatan itu ia lakukan bersama almarhum sekaligus mantan Bendesa Adat Gulingan I Nyoman Dhanu.

"Bahwa terdakwa I Ketut Rai Darta mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain (kredit fiktif). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan I Nyoman Dhanu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saraswati dalam dakwaannya, Selasa (9/7/2024).

Saraswati mengatakan ada 31 nama nasabah yang digunakan Darta dan Dhanu saat mengajukan kredit di LPD yang dipimpinnya. Selain menggunakan puluhan nama nasabah tanpa izin, Darta dan Dhanu juga mengajukan kredit yang tidak sesuai prosedur.

Jumlah pengajuan kredit dengan nama orang lain serta diri sendiri yang dilakukan Darta dan Dhanu mencapai Rp 4 miliar lebih. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah dan tidak sesuai prosedur.

Darta dan Dhanu mengisi blanko kosong yang dilampirkan fotokopi KTP nasabah LPD Adat Gulingan tanpa izin hingga mengajukan kredit hanya dengan fotokopi sertifikat tanah. Padahal, salah satu syarat pengajuan kredit harus menyertakan sertifikat tanah asli sebagai jaminan atau agunan.

"Terdakwa tidak mencatatkan pinjaman yang sudah lunas dari nasabah dan penarikan deposito tanpa seizin nasabah yang bersangkutan. Terdakwa selaku pengurus LPD Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, juga tidak mengelola keuangan secara tertib sesuai prosedur," kata Saraswati.

Atas perbuatan, Darta diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.


(iws/dpw)

Hide Ads