detikBaliJumat, 18 Okt 2024 14:19 WIB Tilap Uang Nasabah Rp 17,8 M, Eks Ketua LPD Gulingan Divonis 5,5 Tahun Bui Mantan Ketua LPD Adat Gulingan, I Ketut Rai Darta, divonis 5,5 tahun penjara karena menilap Rp 17,8 miliar. Dia terbukti terlibat korupsi bersama atasannya.