
Tilap Uang Nasabah Rp 17,8 M, Eks Ketua LPD Gulingan Divonis 5,5 Tahun Bui
Mantan Ketua LPD Adat Gulingan, I Ketut Rai Darta, divonis 5,5 tahun penjara karena menilap Rp 17,8 miliar. Dia terbukti terlibat korupsi bersama atasannya.
Mantan Ketua LPD Adat Gulingan, I Ketut Rai Darta, divonis 5,5 tahun penjara karena menilap Rp 17,8 miliar. Dia terbukti terlibat korupsi bersama atasannya.
Mantan Ketua LPD Gulingan, I Ketut Rai Darta, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena menilap Rp 30,9 miliar dari nasabah.