Siswi SMP Lembata Disiram Air Keras oleh Sepupu: Drama Cinta Berujung Tragis

Round Up

Siswi SMP Lembata Disiram Air Keras oleh Sepupu: Drama Cinta Berujung Tragis

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 16 Okt 2024 08:45 WIB
Charles Arif (49) pelaku penyiraman air keras ke siswi SMP di Lembata saat ditangkap polisi, Selasa (16/10/2024). (Polres Lembata)
Foto: Charles Arif (49) pelaku penyiraman air keras ke siswi SMP di Lembata saat ditangkap polisi, Selasa (16/10/2024). (Polres Lembata)
Lembata -

Kasus penyiraman air keras terhadap siswi SMP bernama MCW telah terungkap. Seorang pria berusia 49 tahun berinisial CA ditangkap.

Motif CA menyiram air keras ke perempuan berusia 13 tahun itu karena sakit hati. Berikut fakta-faktanya.

1. Pelaku Ditangkap Saat Jenguk Korban di Rumah Sakit

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Jupiter Selan, menjelaskan penangkapan pelaku bermula saat dirinya mendatangi MCW di rumah sakit untuk meminta kesaksiannya. Meiya menceritakan ciri-ciri pelaku mirip dengan CA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tanya anak itu, dan dia cerita ke saya ciri pelaku seperti CA serta dilanjutkan cerita dari kakak kandung dan ayah korban tentang kelakuan tersangka sebelum kejadian," ujar Jupiter kepada detikBali, Selasa (15/10/2024).

Berkat petunjuk tersebut, CA berhasil diringkus polisi saat hendak menjenguk korban di Rumah Sakit Umum Lewoleba pada Senin (14/10/2024) pukul 20.00 Wita. Penyidik lalu membawa pelaku ke Polres Lembata untuk diinterogasi.

ADVERTISEMENT

"Langsung (CA) ngaku," ujar Jupiter.

2. Sakit Hati karena Cinta Ditolak

Polisi mengungkap CA tega menyiram air keras ke MCW karena jatuh cinta ke korban. Namun, cintanya tidak mendapat respons yang baik dari MCW.

"Motif pelaku karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respons," Kasatreskrim Polres Lembata Iptu Donni Sare, Selasa.

3. Masih Sepupuan

CA dan MCW ternyata masih ada hubungan keluarga dengan Meiya. "Iya masih keluarga, kayaknya sepupuan," kata Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Donni Sare kepada detikBali, Selasa (15/10/2024).

Pada beberapa foto yang diterima detikBali, CA terlihat duduk semeja makan dengan korban dan keluarganya. Dalam foto yang diunggah CA di akun Facebooknya, juga memerlihatkan adanya keharmonisan antara keluarga MCW dengan pelaku.

4. Sering Buntuti Korban

Polres Lembata mengungkap kronologi kasus penyiraman air keras ke wajah MCW. Awalnya, MCW pulang sekolah dengan berjalan kaki bersama temannya, Ando dan Lexi, yang posisinya agak di belakang korban pada Senin (14/10/2024).

Berdasarkan rekaman CCTV, CA membuntuti MCW mengenakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih.

"Pelaku juga mengenakan celana training merah, kaus lengan panjang merah, masker medis hijau, kaca mata bening polos sarung motif kotak, sepatu merek Adidas hitam putih, dan helm merah," urai Donni.

Saat tiba di depan Laboratorium Santi, Kota Baru, Lembata, Meiya disiram dengan air keras oleh Charles.

"Setelah menyiram anak korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor berwarna merah," kata Donni.
Akibatnya, gadis SMP itu mengalami luka serius pada kedua matanya.

Selain menangkap CA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi L 4697 CY yang digunakan pelaku untuk penyiraman air keras. Kemudian, sebuah truk Mitsubishi Fuso EB 8393 F. Truk ini sering digunakan CA untuk membuntuti korban.

5. Gunakan Racikan Air Panas Campur Soda Api

CA menyiram MCW dengan air mendidih yang dicampur soda api. Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lembata Bripka Tommy VA Bartels menuturkan Charles meracik sendiri air panas tersebut sebelum menyerang wajah Meiya. Menurutnya, CA belajar meracik soda api dan air mendidih itu saat masih merantau di Batam, Kepulauan Riau.

"Mungkin dia dapat (belajar) di tempat rantauan. Dia masak air sampai mendidih baru dia campur (soda). Pelaku sudah merencanakan segalanya," kata Tommy.

6. Hilangkan Barang Bukti

CA sebelumnya berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, penyidik Satreskrim Polres Lembata mengamankan pakaian yang telah dikubur saat penyiraman air keras di daerah Kuari, Lembata.

Polisi juga mengamankan sisa soda api yang dibuang di sungai kering Jembatan Lamahora. Lokasi itu hanya berjarak 100 meter dari rumah CA.

"Selain itu, polisi juga mengamankan kaca mata bening yang disembunyikan pelaku di depan cermin rumahnya," ujar Donni.

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat CA dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Dilakukan dengan Rencana.

"Diancam pidana penjara 12 tahun," tutup Donni.




(nor/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads