Kepolisian Resor (Polres) Lembata mengungkap fakta baru terkait kasus penyiraman air keras terhadap wajah pelajar bernama Meiya Chatlin Witak. Polisi menyebut Charles Arif alias Ko-Cen sengaja menyiram wajah siswi SMPN 1 Nubatukan di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu dengan air mendidih yang dicampur soda api.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lembata Bripka Tommy VA Bartels menuturkan Charles meracik sendiri air panas tersebut sebelum menyerang wajah Meiya. Menurutnya, pria berusia 45 tahun itu belajar meracik soda api dan air mendidih itu saat masih merantau di Batam, Kepulauan Riau.
"Mungkin dia dapat (belajar) di tempat rantauan. Dia masak air sampai mendidih baru dia campur (soda). Pelaku sudah merencanakan segalanya," kata Tommy kepada detikBali, Selasa (15/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy mengungkapkan Charles nekat menyiram wajah Meiya menggunakan air panas lantaran sakit hati. Charles emosi terhadap Meiuya yang cuek dan tak merespons pernyataan cintanya.
"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya... rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur, cacat," ujar Charles saat diinterogasi polisi.
Penyiraman air keras ke wajah Meiya itu terjadi pada Senin (14/10/2024). Saat itu, Meiya pulang sekolah dengan berjalan kaki bersama temannya, Ando dan Lexi.
Ketika itulah, Charles membuntuti Meiya dengan menggunakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih. Ia lantas menyerang Meiya dan menyiram wajahnya menggunakan air keras saat tiba di depan Laboratorium Santi, Kota Baru, Lembata.
Setelah menyiram Meiya, Charles bergegas melarikan diri sembari menunggangi sepeda motor yang dikendarainya. Akibat penyerangan itu, kedua mata Meiya mengalami luka serius.
Belakangan, Charles diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Meiya. Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Dilakukan dengan Rencana. Ia terancam pidana penjara 12 tahun.
Sementara itu, praktisi hukum asal Lembata Petrus Bala Pattyona meminta Polres Lembata mengusut tuntas kasus penyiraman siswi SMP tersebut dengan transparan dan cepat. Menurutnya, Charles dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku juga harus dikenakan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Pattyona dalam keterangannya, Selasa.
Pattyona juga meminta pelaku bertanggung jawab terhadap biaya perawatan medis terhadap Meysa. Dia mendorong keluarga korban juga menuntut ganti rugi, baik lewat mediasi atau gugatan di pengadilan, demi pemulihan korban.
(iws/hsa)